METERAI ELEKTRONIK

Kemenkeu Pertimbangkan Dokumen Transaksi SBN Bebas Bea Meterai

Dian Kurniati | Rabu, 06 Oktober 2021 | 16:22 WIB
Kemenkeu Pertimbangkan Dokumen Transaksi SBN Bebas Bea Meterai

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan tengah mempertimbangkan untuk memberikan fasilitas pembebasan bea meterai atas dokumen trade confirmation atau bukti transaksi surat berharga negara (SBN).

Direktur Surat Utang Negara Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Deni Ridwan mengatakan Ditjen Pajak (DJP) saat ini tengah merancang peraturan pemerintah (RPP) mengenai pemberian fasilitas pembebasan bea meterai.

"Terkait trade confirmation atas transaksi SBN memang menjadi salah satu yang dipertimbangkan untuk mendapatkan fasilitas bea meterai," katanya, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Namun, Deni tidak menjelaskan secara detail mengenai perkembangan penyusunan RPP fasilitas bea meterai. Menurutnya, penjelasan lebih terperinci mengenai fasilitas tersebut akan disampaikan DJP sebagai pihak yang berwenang.

Untuk diketahui, Pasal 3 ayat (2) huruf e UU Bea Meterai menyebutkan dokumen transaksi surat berharga merupakan salah satu jenis dokumen yang bersifat perdata dan dikenai bea meterai. Beleid itu juga memerinci bukti atas transaksi pengalihan surat berharga atau trade confirmation menjadi salah satu objek bea meterai.

Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/2021 yang mengatur tentang meterai elektronik. Dengan PMK itu, pengenaan bea meterai elektronik sudah bisa dilakukan, termasuk pada dokumen trade confirmation (TC).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rencana pengenaan bea meterai pada trade confirmation telah mengemuka sejak tahun lalu. Kala itu, menkeu menyebut bea meterai hanya dikenakan atas dokumen TC yang berisi keseluruhan transaksi pada pasar modal dalam satu hari, bukan setiap transaksi saham.

Di sisi lain, DJP menyatakan ada peluang pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea meterai, seperti yang disebutkan dalam Pasal 22 UU Bea Meterai.

Fasilitas itu misalnya dapat diberikan kepada dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial, serta dokumen yang digunakan untuk mendorong atau melaksanakan program pemerintah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra