METERAI ELEKTRONIK

Kemenkeu Pertimbangkan Dokumen Transaksi SBN Bebas Bea Meterai

Dian Kurniati | Rabu, 06 Oktober 2021 | 16:22 WIB
Kemenkeu Pertimbangkan Dokumen Transaksi SBN Bebas Bea Meterai

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan tengah mempertimbangkan untuk memberikan fasilitas pembebasan bea meterai atas dokumen trade confirmation atau bukti transaksi surat berharga negara (SBN).

Direktur Surat Utang Negara Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Deni Ridwan mengatakan Ditjen Pajak (DJP) saat ini tengah merancang peraturan pemerintah (RPP) mengenai pemberian fasilitas pembebasan bea meterai.

"Terkait trade confirmation atas transaksi SBN memang menjadi salah satu yang dipertimbangkan untuk mendapatkan fasilitas bea meterai," katanya, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Namun, Deni tidak menjelaskan secara detail mengenai perkembangan penyusunan RPP fasilitas bea meterai. Menurutnya, penjelasan lebih terperinci mengenai fasilitas tersebut akan disampaikan DJP sebagai pihak yang berwenang.

Untuk diketahui, Pasal 3 ayat (2) huruf e UU Bea Meterai menyebutkan dokumen transaksi surat berharga merupakan salah satu jenis dokumen yang bersifat perdata dan dikenai bea meterai. Beleid itu juga memerinci bukti atas transaksi pengalihan surat berharga atau trade confirmation menjadi salah satu objek bea meterai.

Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/2021 yang mengatur tentang meterai elektronik. Dengan PMK itu, pengenaan bea meterai elektronik sudah bisa dilakukan, termasuk pada dokumen trade confirmation (TC).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Rencana pengenaan bea meterai pada trade confirmation telah mengemuka sejak tahun lalu. Kala itu, menkeu menyebut bea meterai hanya dikenakan atas dokumen TC yang berisi keseluruhan transaksi pada pasar modal dalam satu hari, bukan setiap transaksi saham.

Di sisi lain, DJP menyatakan ada peluang pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea meterai, seperti yang disebutkan dalam Pasal 22 UU Bea Meterai.

Fasilitas itu misalnya dapat diberikan kepada dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial, serta dokumen yang digunakan untuk mendorong atau melaksanakan program pemerintah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja