UU HKPD

Kemenkeu Klaim Baru Terima 36 Raperda Pajak Daerah dari Pemda

Muhamad Wildan | Minggu, 13 Agustus 2023 | 15:00 WIB
Kemenkeu Klaim Baru Terima 36 Raperda Pajak Daerah dari Pemda

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) mengeklaim sudah mengevaluasi sebanyak 36 rancangan perda (raperda) pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang diajukan oleh pemerintah daerah.

Raperda PDRD dikirimkan oleh pemda kepada pemerintah pusat untuk diperiksa kesesuaiannya dengan ketentuan PDRD dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan PP 35/2023.

"Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk direviu oleh mereka dan selanjutnya difinalisasi oleh DPRD-nya," kata Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman, dikutip pada Minggu (13/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Luky menuturkan pemda masih memiliki waktu untuk menyusun raperda bersama DPRD masing-masing hingga 4 Januari 2024. Mulai 5 Januari 2024, ketentuan perpajakan di daerah harus sudah sesuai dengan ketentuan dalam UU HKPD.

"Akan dilakukan reviu secara paralel oleh Kemenkeu dan Kemendagri. Kalau ada rekomendasi perbaikan, diperbaiki dan dibawa lagi ke DPRD untuk diketok," tuturnya.

Kewenangan Kemendagri dan Kemenkeu dalam Raperda Pajak Daerah

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023, Kemenkeu bersama Kemendagri memiliki kewenangan untuk mengevaluasi raperda PDRD yang disusun oleh pemda bersama DPRD.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemenkeu berwenang menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional dan Kemendagri berwenang menguji kesesuaian raperda PDRD dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.

Bila Kemendagri dan Kemenkeu telah menyatakan raperda PDRD yang diajukan pemda sudah sesuai maka kedua kementerian akan memberikan persetujuan dan raperda dapat diundangkan oleh pemda. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra