UU HKPD

Kemenkeu Klaim Baru Terima 36 Raperda Pajak Daerah dari Pemda

Muhamad Wildan | Minggu, 13 Agustus 2023 | 15:00 WIB
Kemenkeu Klaim Baru Terima 36 Raperda Pajak Daerah dari Pemda

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) mengeklaim sudah mengevaluasi sebanyak 36 rancangan perda (raperda) pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang diajukan oleh pemerintah daerah.

Raperda PDRD dikirimkan oleh pemda kepada pemerintah pusat untuk diperiksa kesesuaiannya dengan ketentuan PDRD dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan PP 35/2023.

"Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk direviu oleh mereka dan selanjutnya difinalisasi oleh DPRD-nya," kata Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman, dikutip pada Minggu (13/8/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Luky menuturkan pemda masih memiliki waktu untuk menyusun raperda bersama DPRD masing-masing hingga 4 Januari 2024. Mulai 5 Januari 2024, ketentuan perpajakan di daerah harus sudah sesuai dengan ketentuan dalam UU HKPD.

"Akan dilakukan reviu secara paralel oleh Kemenkeu dan Kemendagri. Kalau ada rekomendasi perbaikan, diperbaiki dan dibawa lagi ke DPRD untuk diketok," tuturnya.

Kewenangan Kemendagri dan Kemenkeu dalam Raperda Pajak Daerah

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023, Kemenkeu bersama Kemendagri memiliki kewenangan untuk mengevaluasi raperda PDRD yang disusun oleh pemda bersama DPRD.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kemenkeu berwenang menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional dan Kemendagri berwenang menguji kesesuaian raperda PDRD dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.

Bila Kemendagri dan Kemenkeu telah menyatakan raperda PDRD yang diajukan pemda sudah sesuai maka kedua kementerian akan memberikan persetujuan dan raperda dapat diundangkan oleh pemda. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN