PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Kemenkeu Kembali Tawarkan SBN Khusus PPS pada Tahun Ini

Dian Kurniati | Jumat, 13 Januari 2023 | 14:15 WIB
Kemenkeu Kembali Tawarkan SBN Khusus PPS pada Tahun Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan kembali membuka penawaran surat berharga negara (SBN) dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS) pada tahun ini.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Suminto mengatakan penawaran SBN khusus PPS tersebut akan dilaksanakan setiap bulan. Dalam hal ini, pemerintah bakal menawarkan surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN).

"Dalam rangka pelaksanaan PPS, pemerintah akan tetap menawarkan SBN setiap bulannya sampai dengan bulan September 2023, bergiliran antara SUN dan SBSN atau sukuk," katanya, Jumat (13/1/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Setelah program tersebut berakhir pada 30 Juni 2022, wajib pajak masih memiliki kesempatan merealisasikan komitmen investasinya hingga 30 September 2023.

Penawaran SBN khusus PPS dilaksanakan melalui private placement berdasarkan PMK 51/2019, PMK 38/2020, dan PMK 196/2021. PMK 196/2021 menyatakan wajib pajak dapat menginvestasikan harta bersih yang diungkapkan melalui PPS dalam SBN.

Pembelian SBN dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Dealer utama juga wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS kepada Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Suminto menyebut penawaran SBN khusus PPS direncanakan dimulai pada Januari 2023, yaitu SUN, lalu pada bulan berikutnya penerbitan SBSN.

"Demikian seterusnya hingga September 2023," ujarnya.

Tahun lalu, pemerintah telah menawarkan SBN khusus PPS dalam bentuk SUN dan SBSN. SUN khusus PPS yang ditawarkan dalam mata uang rupiah dan dolar AS.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dalam 5 periode penawaran, pemerintah meraup Rp3,99 triliun dari transaksi SUN seri FR0094 dan US$63,31 juta dari transaksi SUN seri USDFR003 yang berdenominasi dolar AS.

Pemerintah juga telah melakukan 5 kali penawaran SBSN khusus seri PBS035 kepada peserta PPS yang ingin menginvestasikan dananya pada instrumen syariah. Dana yang terhimpun dari penawaran SBSN khusus PPS ini senilai Rp1,18 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN