KANWIL DJP JAWA TIMUR

Kemenkeu Jatim Lelang Aset Penunggak Pajak, Nilainya Rp 20 Miliar

Muhamad Wildan | Kamis, 23 November 2023 | 18:00 WIB
Kemenkeu Jatim Lelang Aset Penunggak Pajak, Nilainya Rp 20 Miliar

Suasana konferensi pers lelang serentak oleh Kemenkeu Satu Jawa Timur.

SIDOARJO, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Jawa Timur menggelar kegiatan lelang serentak atas aset-aset milik penunggak pajak di Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II.

Aset-aset yang dilelang juru sita di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III itu berasal dari hasil penyitaan aset penanggung pajak berdasarkan UU PPSP. Kanwil DJBC Jawa Timur I juga turut serta dalam kegiatan lelang serentak tersebut.

"Tindakan ini diharapkan memberikan efek jera bagi penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi wajib pajak pada umumnya tentang wewenang DJP untuk menyita dan melelang aset," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Dia mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menegakkan hukum di bidang pajak melalui lelang. Menurutnya, kegiatan lelang serentak tersebut merupakan wujud nyata dari sinergi Kemenkeu Satu Jawa Timur.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya turut mengapresiasi pelaksanaan lelang serentak oleh Kemenkeu Satu Jawa Timur. Menurutnya, kegiatan itu berkontribusi terhadap penerimaan negara, khususnya dari pengawasan kepatuhan material.

Lelang serentak ini terdiri dari 2 jenis lelang yakni lelang serentak eksekusi dan lelang serentak non-eksekusi. Lelang eksekusi yang diikuti oleh 30 KPP dan 1 KPPBC dengan perincian:

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga


Sementara itu, kegiatan lelang noneksekusi diikuti oleh 14 satker dengan nilai limit Rp736,08 juta. Aset yang dilakukan lelang non-eksekusi antara lain kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, barang elektronik, ponsel, sepeda, dan logam mulia.

Perlu diketahui, lelang non-eksekusi dilakukan atas barang milik negara (BMN) yang nilai bukunya sudah mendekati Rp0 atau sudah tidak bisa digunakan untuk operasional kantor. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses