KANWIL DJP JAWA TIMUR

Kemenkeu Jatim Lelang Aset Penunggak Pajak, Nilainya Rp 20 Miliar

Muhamad Wildan | Kamis, 23 November 2023 | 18:00 WIB
Kemenkeu Jatim Lelang Aset Penunggak Pajak, Nilainya Rp 20 Miliar

Suasana konferensi pers lelang serentak oleh Kemenkeu Satu Jawa Timur.

SIDOARJO, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Jawa Timur menggelar kegiatan lelang serentak atas aset-aset milik penunggak pajak di Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II.

Aset-aset yang dilelang juru sita di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III itu berasal dari hasil penyitaan aset penanggung pajak berdasarkan UU PPSP. Kanwil DJBC Jawa Timur I juga turut serta dalam kegiatan lelang serentak tersebut.

"Tindakan ini diharapkan memberikan efek jera bagi penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi wajib pajak pada umumnya tentang wewenang DJP untuk menyita dan melelang aset," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dia mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menegakkan hukum di bidang pajak melalui lelang. Menurutnya, kegiatan lelang serentak tersebut merupakan wujud nyata dari sinergi Kemenkeu Satu Jawa Timur.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya turut mengapresiasi pelaksanaan lelang serentak oleh Kemenkeu Satu Jawa Timur. Menurutnya, kegiatan itu berkontribusi terhadap penerimaan negara, khususnya dari pengawasan kepatuhan material.

Lelang serentak ini terdiri dari 2 jenis lelang yakni lelang serentak eksekusi dan lelang serentak non-eksekusi. Lelang eksekusi yang diikuti oleh 30 KPP dan 1 KPPBC dengan perincian:

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%


Sementara itu, kegiatan lelang noneksekusi diikuti oleh 14 satker dengan nilai limit Rp736,08 juta. Aset yang dilakukan lelang non-eksekusi antara lain kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, barang elektronik, ponsel, sepeda, dan logam mulia.

Perlu diketahui, lelang non-eksekusi dilakukan atas barang milik negara (BMN) yang nilai bukunya sudah mendekati Rp0 atau sudah tidak bisa digunakan untuk operasional kantor. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra