KOMPETISI

Kemenkeu Gelar Lomba Menulis Blog 'Sadar APBN'

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 November 2016 | 15:02 WIB
Kemenkeu Gelar Lomba Menulis Blog 'Sadar APBN'

Ilustrasi. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelar kompetisi menulis blog bagi seluruh masyarakat Indonesia kecuali para pegawai Kemenkeu. Kompetisi ini menawarkan hadiah puluhan juta rupiah bagi para pemenangnya.

Lomba ini bertujuan agar menarik minat masyarakat Indonesia untuk lebih sadar APBN melalui kreativitas menulis blog dengan berisikan pandangan, ulasan dan/atau reportase dengan gaya penulisan yang disesuaikan dengan gaya masing-masing penulis.

Para peserta lomba dapat memilih beberapa kategori tema yang telah disediakan yaitu:

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan
  • APBN untuk kesejahteraan rakyat,
  • APBN untuk pembangunan infrastruktur,
  • Dana desa, dan
  • Subsidi tepat sasaran.

Peserta dapat mengirimkan tulisannya hingga batas waktu tanggal 16 Desember 2016 dan pemenang akan diumumkan pada tanggal 23 Desember 2016. Setiap peserta hanya diperbolehkan mengirimkan maksimal 5 tulisan dengan maksimum 800 kata.

Peserta lomba wajib untuk memposting di twitter atau facebook, dengan langsung mention ke akun twitter @KemenkeuRI dengan mencantumkan tanda pagar #SadarAPBN #KemenkeuTerpercaya.

Penulis yang mencantumkan sumber (referensi atau data) berikut tautan sumber, gambar ilustrasi dan video akan mendapatkan poin penilaian tambahan. Tulisan wajib menggunakan kaidah penulisan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Informasi lebih lanjut mengenai Lomba Blog APBN 2017 dapat dilihat di akun twitter @KemenkeuRI atau melihatnya di website kementrian keuangan. Dengan alamat http://www.kemenkeu.go.id/blog-vlog. Untuk referensi APBN 2017 dapat diakses melalui www.kemenkeu.go.id/apbn2017. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Selasa, 10 Desember 2024 | 15:48 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FIA UI Adakan Lokakarya Online, Ulas soal Pajak Minimum Global

Senin, 09 Desember 2024 | 14:49 WIB TAX COURT SIMULATION 2024

Kerja Sama dengan DDTC, Binus Adakan Simulasi Pengadilan Pajak

Jumat, 06 Desember 2024 | 16:37 WIB AGENDA PAJAK

World Bank Bakal Rilis Laporan Terbaru, Ada Bahasan Pajak Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?