SELEKSI CALON APARATUR SIPIL NEGARA

Kemenkeu Buka 1.230 Formasi CPNS 2024, Terbanyak buat DJP dan DJBC

Muhamad Wildan | Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:15 WIB
Kemenkeu Buka 1.230 Formasi CPNS 2024, Terbanyak buat DJP dan DJBC

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk 1.230 formasi di 12 unit eselon I, utamanya Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai.

Jumlah formasi CPNS di Ditjen Pajak (DJP) pada tahun ini mencapai 607 formasi, sedangkan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) sebanyak 435 formasi.

“Kami membuka kesempatan bagi WNI yang bercita-cita menjadi punggawa keuangan negara dan bersatu dalam Kemenkeu Satu. Daftar sekarang dan kontribusikan dirimu untuk negeri," tulis Kemenkeu pada laman rekrutmen.kemenkeu.go.id, dikutip pada Kamis (21/8/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Jika diperinci, terdapat 1.159 formasi untuk kebutuhan umum dan 5 formasi untuk putra-putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude. Lalu, terdapat 25 formasi untuk penyandang disabilitas, 15 formasi untuk putra-putri Papua, dan 26 formasi untuk putra-putri Kalimantan.

Untuk mengikuti rekrutmen CPNS Kemenkeu kali ini, pelamar harus terlebih dahulu membuat akun pada sscasn.bkn.go.id dan memilih jenis seleksi yang akan diikuti menggunakan akunnya masing-masing.

Rekrutmen CPNS Kemenkeu terbagi dalam 4 tahap, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), seleksi kompetensi bidang (SKB). Seleksi kompetensi akan diselenggarakan di lokasi tes yang dipilih oleh pelamar saat mendaftarkan diri.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Masyarakat yang ingin mengikuti seleksi bisa mendaftarkan diri sscasn.bkn.go.id paling lambat pada 6 September 2024. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 14 September sampai dengan 17 September 2024.

"Kelulusan seleksi administrasi menggunakan sistem gugur, didasarkan pada hasil verifikasi dokumen yang diunggah dibandingkan dengan data yang diinput sesuai dengan persyaratan pendaftaran," bunyi Pengumuman Nomor PENG-01/PANREK/2024.

Selanjutnya, SKD akan dilaksanakan pada 16 Oktober hingga 14 November 2024. Sementara itu, SKB akan dilaksanakan pada 9 Desember hingga 20 Desember 2024. Hasil akhir akan diumumkan pada 5 Januari hingga 12 Januari 2025.

"Keputusan panitia dalam hal kelulusan pelamar pada setiap tahapan seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," bunyi PENG-01/PANREK/2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja