Gedung Kementerian Keuangan.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk 1.230 formasi di 12 unit eselon I, utamanya Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai.
Jumlah formasi CPNS di Ditjen Pajak (DJP) pada tahun ini mencapai 607 formasi, sedangkan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) sebanyak 435 formasi.
“Kami membuka kesempatan bagi WNI yang bercita-cita menjadi punggawa keuangan negara dan bersatu dalam Kemenkeu Satu. Daftar sekarang dan kontribusikan dirimu untuk negeri," tulis Kemenkeu pada laman rekrutmen.kemenkeu.go.id, dikutip pada Kamis (21/8/2024).
Jika diperinci, terdapat 1.159 formasi untuk kebutuhan umum dan 5 formasi untuk putra-putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude. Lalu, terdapat 25 formasi untuk penyandang disabilitas, 15 formasi untuk putra-putri Papua, dan 26 formasi untuk putra-putri Kalimantan.
Untuk mengikuti rekrutmen CPNS Kemenkeu kali ini, pelamar harus terlebih dahulu membuat akun pada sscasn.bkn.go.id dan memilih jenis seleksi yang akan diikuti menggunakan akunnya masing-masing.
Rekrutmen CPNS Kemenkeu terbagi dalam 4 tahap, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), seleksi kompetensi bidang (SKB). Seleksi kompetensi akan diselenggarakan di lokasi tes yang dipilih oleh pelamar saat mendaftarkan diri.
Masyarakat yang ingin mengikuti seleksi bisa mendaftarkan diri sscasn.bkn.go.id paling lambat pada 6 September 2024. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 14 September sampai dengan 17 September 2024.
"Kelulusan seleksi administrasi menggunakan sistem gugur, didasarkan pada hasil verifikasi dokumen yang diunggah dibandingkan dengan data yang diinput sesuai dengan persyaratan pendaftaran," bunyi Pengumuman Nomor PENG-01/PANREK/2024.
Selanjutnya, SKD akan dilaksanakan pada 16 Oktober hingga 14 November 2024. Sementara itu, SKB akan dilaksanakan pada 9 Desember hingga 20 Desember 2024. Hasil akhir akan diumumkan pada 5 Januari hingga 12 Januari 2025.
"Keputusan panitia dalam hal kelulusan pelamar pada setiap tahapan seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," bunyi PENG-01/PANREK/2024. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.