KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Siapkan Skema Sinergi Pemungutan Opsen Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 13 Mei 2024 | 14:30 WIB
Kemendagri Minta Pemda Siapkan Skema Sinergi Pemungutan Opsen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah untuk mulai menyiapkan strategi pemungutan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor beserta opsennya.

Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan sinergi antara pemerintah provinsi (pemprov) dan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) diperlukan untuk meningkatkan kemandirian daerah.

"Hal tersebut dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai pendapatan asli daerah," katanya, dikutip pada Senin (13/5/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang tinggi, lanjut Maurits, pemda punya keleluasaan untuk membelanjakan anggarannya tanpa perlu menunggu kepastian pencairan bagi hasil, baik dari pemprov maupun dari pemerintah pusat.

Dia juga menjelaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) memiliki peran besar dalam mendukung tercapainya target PAD. Oleh karena itu, kedua jenis pajak tersebut perlu dikelola secara maksimal.

"PKB dan BBNKB merupakan salah satu sumber PAD yang sangat potensial dan berpengaruh secara signifikan terhadap pendapatan daerah secara keseluruhan," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tak lupa, Maurits juga mengingatkan pemkab/pemkot mengenai belanja wajib dari penerimaan opsen PKB dan BBNKB. Sesuai dengan PP 35/2023, 10% dari penerimaan opsen PKB dan BBNKB harus digunakan untuk pembangunan ataupun pemeliharaan jalan.

"Opsen PKB dialokasikan paling sedikit 10% untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum," tuturnya.

Sebagai informasi, ketentuan opsen pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mulai berlaku pada tahun depan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Opsen pajak merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB atau BBNKB terutang.

Ketentuan lebih lanjut mengenai sinergi pemungutan PKB dan BBNKB beserta opsennya akan diatur melalui peraturan gubernur. Aspek yang dapat disinergikan oleh pemprov dan pemkab/pemkot antara lain pendanaan atas biaya pemungutan ataupun aspek lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra