REFORMASI PERPAJAKAN

Kembangkan Sistem Perpajakan, DJP Gelar IT Summit Bulan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Agustus 2021 | 19:00 WIB
Kembangkan Sistem Perpajakan, DJP Gelar IT Summit Bulan Ini

IT Summit DJP 2021. (tangkapan layar video di Instagram DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak akan menggelar IT Summit DJP 2021 untuk mendapatkan berbagai masukan pengembangan sistem perpajakan.

Melalui sebuah unggahan di Instagram, DJP mengatakan pengembangan teknologi informasi akan difokuskan pada pemanfaatan artificial intelligence dan data analytics. Keduanya akan menjadi pilar utama sistem perpajakan Indonesia pada masa depan.

“Selaras dengan hal tersebut, akan segera hadir IT Summit DJP 2021 sebagai ajang untuk berbagi masukan dari para pakar teknologi untuk pengembangan sistem perpajakan DJP yang maju, adil, dan efisien di masa mendatang. Segera di bulan Agustus!” tulis DJP, dikutip pada Selasa (10/8/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dalam APBN Kita edisi Juli 2021 disebutkan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax system dalam reformasi perpajakan jilid III akan menggunakan sejumlah kemajuan teknologi.

Adapun instrumen teknologi terbaru yang dimaksud mulai dari big data, advanced analytics, artificial intelligence (AI), hingga robotic process automation. Wajib pajak diharapkan dapat menikmati layanan yang lebih mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti sehingga dapat menekan beban kepatuhan.

Otoritas mengatakan reformasi perpajakan jilid III diharapkan memberi hasil dan dampak yang lebih spektakuler daripada reformasi-reformasi sebelumnya. Reformasi perpajakan dalam aspek kebijakan dan administrasi setidaknya akan meningkatkan kepatuhan dan pengumpulan pajak sehingga mengurangi tax gap.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kementerian Keuangan memberi contoh pada 2019, Indonesia memiliki potensi pajak sebesar 18,2% dari produk domestik bruto (PDB). Namun, penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan baru sekitar 9,76% PDB. Dengan demikian, masih ada tax gap sekitar 8,5%.

Adapun pembaruan coretax system ditargetkan rampung pada 2024. Saat ini, proses pembaruan coretax masuk pada tahap pengadaan sistem integrator dan pelaksanaan jasa konsultasi manajemen proyek serta penjaminan kualitas (project management and quality assurance). (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN