MALAYSIA

Kembangkan Industri Halal, Otoritas Ini Siapkan Insentif Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 06 Juni 2024 | 12:30 WIB
Kembangkan Industri Halal, Otoritas Ini Siapkan Insentif Pajak

Ilustrasi.

JOHOR BAHRU, DDTCNews - Pemerintah Malaysia akan menyiapkan insentif pajak bagi investasi pada industri halal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Johor-Singapura.

Wakil Perdana Menteri Datuk Seri Ahmad Zahid Hamidi mengatakan insentif pajak dapat diberikan untuk mendatangkan lebih banyak investasi pada industri halal ke KEK Johor-Singapura. Terlebih, KEK ini dibangun Malaysia dan Singapura untuk memajukan industri halal di kedua negara.

"Saya akan mencoba untuk menindaklanjutinya. Mungkin dapat dipertimbangkan memasukkan [tax holiday] sebagai salah satu insentif yang diberikan kepada pelaku industri halal dalam pidato APBN 2025 pada Oktober mendatang," katanya, Kamis (6/6/2024).

Baca Juga:
Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Ahmad menuturkan insentif tax holiday untuk industri halal di KEK Johor-Singapura merupakan usulan Menteri Besar Johor Datuk Onn Hafiz Ghazi. Usulan ini perlu dibahas bersama Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim dalam rapat kabinet.

Dia menilai insentif pajak bisa menjadi salah satu daya tarik investor masuk ke industri halal. Melalui pembentukan KEK, pemerintah pun berencana merumuskan insentif pajak yang lebih menguntungkan bagi investor ketimbang di wilayah lainnya.

Menurutnya, Malaysia sedang berfokus menggarap sektor industri halal. Dengan potensi pasar yang besar, pelaku usaha diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk memproduksi aneka produk halal yang dibutuhkan masyarakat.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

"Pelaku usaha lokal dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperkenalkan lebih banyak produk bersertifikat halal, tidak hanya di kategori makanan dan minuman," ujarnya seperti dilansir thestar.com.my.

Sementara itu, Menteri Besar Johor Datuk Onn Hafiz Ghazi menjelaskan terdapat 2 kunci untuk mengembangkan KEK Johor-Singapura, yaitu adanya insentif fiskal dan nonfiskal bagi investor, serta perbaikan infrastruktur seperti jalan.

Menurutnya, pengembangan KEK Johor-Singapura sangat membutuhkan dukungan dari pemerintah pusat sehingga fasilitas fiskal dan nonfiskal yang ditawarkan efektif menarik investasi.

Sebelumnya, perdana menteri kedua negara sudah bersepakat untuk menyelesaikan perjanjian pengembangan KEK Johor-Singapura dalam pertemuan pemimpin Singapura-Malaysia pada September 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Organisasi Nirlaba yang Tidak Tercakup Pajak Minimum Global

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:00 WIB LAYANAN PAJAK

Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya