MALAYSIA

Kembangkan Industri Halal, Otoritas Ini Siapkan Insentif Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 06 Juni 2024 | 12:30 WIB
Kembangkan Industri Halal, Otoritas Ini Siapkan Insentif Pajak

Ilustrasi.

JOHOR BAHRU, DDTCNews - Pemerintah Malaysia akan menyiapkan insentif pajak bagi investasi pada industri halal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Johor-Singapura.

Wakil Perdana Menteri Datuk Seri Ahmad Zahid Hamidi mengatakan insentif pajak dapat diberikan untuk mendatangkan lebih banyak investasi pada industri halal ke KEK Johor-Singapura. Terlebih, KEK ini dibangun Malaysia dan Singapura untuk memajukan industri halal di kedua negara.

"Saya akan mencoba untuk menindaklanjutinya. Mungkin dapat dipertimbangkan memasukkan [tax holiday] sebagai salah satu insentif yang diberikan kepada pelaku industri halal dalam pidato APBN 2025 pada Oktober mendatang," katanya, Kamis (6/6/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ahmad menuturkan insentif tax holiday untuk industri halal di KEK Johor-Singapura merupakan usulan Menteri Besar Johor Datuk Onn Hafiz Ghazi. Usulan ini perlu dibahas bersama Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim dalam rapat kabinet.

Dia menilai insentif pajak bisa menjadi salah satu daya tarik investor masuk ke industri halal. Melalui pembentukan KEK, pemerintah pun berencana merumuskan insentif pajak yang lebih menguntungkan bagi investor ketimbang di wilayah lainnya.

Menurutnya, Malaysia sedang berfokus menggarap sektor industri halal. Dengan potensi pasar yang besar, pelaku usaha diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk memproduksi aneka produk halal yang dibutuhkan masyarakat.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Pelaku usaha lokal dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperkenalkan lebih banyak produk bersertifikat halal, tidak hanya di kategori makanan dan minuman," ujarnya seperti dilansir thestar.com.my.

Sementara itu, Menteri Besar Johor Datuk Onn Hafiz Ghazi menjelaskan terdapat 2 kunci untuk mengembangkan KEK Johor-Singapura, yaitu adanya insentif fiskal dan nonfiskal bagi investor, serta perbaikan infrastruktur seperti jalan.

Menurutnya, pengembangan KEK Johor-Singapura sangat membutuhkan dukungan dari pemerintah pusat sehingga fasilitas fiskal dan nonfiskal yang ditawarkan efektif menarik investasi.

Sebelumnya, perdana menteri kedua negara sudah bersepakat untuk menyelesaikan perjanjian pengembangan KEK Johor-Singapura dalam pertemuan pemimpin Singapura-Malaysia pada September 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra