MALAYSIA

Kembangkan Industri Halal, Otoritas Ini Siapkan Insentif Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 06 Juni 2024 | 12:30 WIB
Kembangkan Industri Halal, Otoritas Ini Siapkan Insentif Pajak

Ilustrasi.

JOHOR BAHRU, DDTCNews - Pemerintah Malaysia akan menyiapkan insentif pajak bagi investasi pada industri halal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Johor-Singapura.

Wakil Perdana Menteri Datuk Seri Ahmad Zahid Hamidi mengatakan insentif pajak dapat diberikan untuk mendatangkan lebih banyak investasi pada industri halal ke KEK Johor-Singapura. Terlebih, KEK ini dibangun Malaysia dan Singapura untuk memajukan industri halal di kedua negara.

"Saya akan mencoba untuk menindaklanjutinya. Mungkin dapat dipertimbangkan memasukkan [tax holiday] sebagai salah satu insentif yang diberikan kepada pelaku industri halal dalam pidato APBN 2025 pada Oktober mendatang," katanya, Kamis (6/6/2024).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Ahmad menuturkan insentif tax holiday untuk industri halal di KEK Johor-Singapura merupakan usulan Menteri Besar Johor Datuk Onn Hafiz Ghazi. Usulan ini perlu dibahas bersama Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim dalam rapat kabinet.

Dia menilai insentif pajak bisa menjadi salah satu daya tarik investor masuk ke industri halal. Melalui pembentukan KEK, pemerintah pun berencana merumuskan insentif pajak yang lebih menguntungkan bagi investor ketimbang di wilayah lainnya.

Menurutnya, Malaysia sedang berfokus menggarap sektor industri halal. Dengan potensi pasar yang besar, pelaku usaha diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk memproduksi aneka produk halal yang dibutuhkan masyarakat.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Pelaku usaha lokal dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperkenalkan lebih banyak produk bersertifikat halal, tidak hanya di kategori makanan dan minuman," ujarnya seperti dilansir thestar.com.my.

Sementara itu, Menteri Besar Johor Datuk Onn Hafiz Ghazi menjelaskan terdapat 2 kunci untuk mengembangkan KEK Johor-Singapura, yaitu adanya insentif fiskal dan nonfiskal bagi investor, serta perbaikan infrastruktur seperti jalan.

Menurutnya, pengembangan KEK Johor-Singapura sangat membutuhkan dukungan dari pemerintah pusat sehingga fasilitas fiskal dan nonfiskal yang ditawarkan efektif menarik investasi.

Sebelumnya, perdana menteri kedua negara sudah bersepakat untuk menyelesaikan perjanjian pengembangan KEK Johor-Singapura dalam pertemuan pemimpin Singapura-Malaysia pada September 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN