PELAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kembangkan e-Keberatan, Ini Kata Ditjen Bea dan Cukai

Dian Kurniati | Selasa, 11 April 2023 | 15:30 WIB
Kembangkan e-Keberatan, Ini Kata Ditjen Bea dan Cukai

Form perekaman data pengajuan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai. (foto: hasil tangkapan layar beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah mengembangkan Sistem Aplikasi Keberatan dan Banding (Siap Tanding) untuk penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.

Laporan Kinerja DJBC 2022 menyebut pengembangan Siap Tanding dilakukan karena keberatan di bidang kepabeanan dan cukai harus disampaikan secara elektronik sejak 1 Januari 2023. Sebelum diluncurkan secara resmi, aplikasi telah diuji coba di 4 kantor bea cukai.

"Hasil pengembangan Siap Tanding telah diuji coba di KPUBC Tipe A Tanjung Priok, KPUBC Tipe C Soekarno Hatta, Kanwil DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, dan Kanwil DJBC Jawa Timur I," bunyi laporan tersebut, dikutip pada Selasa (11/4/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Dari hasil uji coba itu, DJBC mendapatkan sejumlah permasalahan atau masukan. Dari permasalahan atau masukan tersebut, DJBC melakukan perbaikan dan penyempurnaan pada aplikasi.

Masyarakat dapat menyampaikan keberatan atas penetapan mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran, selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, pengenaan sanksi administrasi berupa denda, atau pengenaan bea keluar.

Awalnya, penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai dilakukan secara manual. Alhasil, masyarakat atau pengguna jasa harus mengajukan permohonan keberatan dilakukan secara tertulis kepada kantor bea cukai.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 51/2017 itu kemudian direvisi dengan PMK 136/2022. Dalam beleid baru itu, penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai harus online mulai tahun ini.

Layanan Siap Tanding yang diakses melalui siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding dapat dipakai oleh pemohon yang belum mempunyai akses kepabeanan (user nonkepabeanan).

Bagi pemohon yang sudah memiliki akses kepabeanan (user kepabeanan), keberatan bisa disampaikan melalui portal.beacukai.go.id.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pada user nonkepabeanan, penyampaian keberatan dapat diawali dengan membuka siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding. Setelahnya, pengguna harus mengisi formulir keberatan secara lengkap dan benar, sebelum mengklik tombol simpan untuk mengajukan keberatan.

Nanti, pengguna akan menerima bukti tanda terima elektronik dan QR code pengajuan keberatan melalui email. QR code itulah yang dapat digunakan untuk melihat status perkembangan pengajuan keberatan.

Untuk user kepabeanan, penyampaian keberatan dimulai dengan membuka portal.beacukai.go.id. Setelah itu, pengguna dapat membuka menu Bendahara Online dan memilih perekaman keberatan.

Selanjutnya, pengguna layanan mengisi formulir keberatan secara benar dan lengkap, serta menekan tombol kirim. Nanti, status perkembangan permohonan keberatan dapat dilihat pada menu Browse Keberatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201