KEBIJAKAN PAJAK

Kembali Dibuka, DJP Umumkan Pendaftaran Program Relawan Pajak

Dian Kurniati | Senin, 26 Agustus 2024 | 15:30 WIB
Kembali Dibuka, DJP Umumkan Pendaftaran Program Relawan Pajak

Program Renjani.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan periode pendaftaran program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) kembali dibuka.

DJP menyatakan periode pendaftaran program Renjani untuk mahasiswa dibuka sampai dengan 30 September 2024. DJP pun mengajak mahasiswa yang berminat menjadi relawan pajak untuk segera melakukan pendaftaran.

"DJP memanggil mahasiswa dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk membangun networking, leadership, dan experience based learning melalui program Renjani," bunyi keterangan foto yang diunggah akun media sosial DJP, Senin (26/8/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Program Renjani merupakan wadah bagi seluruh relawan pajak yang ingin menyumbangkan tenaga dan pikirannya untuk melakukan edukasi pajak bagi masyarakat secara sukarela. Bagi mahasiswa yang berminat, dapat mendaftar melalui laman edukasi.pajak.go.id/renjani.

Pendaftar pada laman tersebut perlu mengisi data diri dan mengunggah esai atau tautan video dan mengeklik "submit". Ketentuan esai atau video juga dapat diakses melalui bit/ly/Renjani2024.

Nanti, sistem akan mengirimkan email pemberitahuan kepada pendaftar. Pada tahap ini, pendaftar perlu melakukan reset password pada tautan aktivasi yang dikirimkan melalui email. Pendaftar pun dapat login ulang dengan password baru dan akun Renjani sudah siap digunakan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"Selengkapnya terkait Renjani, kunjungi laman edukasi.pajak.go.id/renjani," tulis DJP.

Berdasarkan laman DJP, tugas utama relawan pajak ialah membantu individu atau kelompok yang menghadapi kesulitan dalam memenuhi persyaratan perpajakan.

Relawan pajak dapat memberikan bantuan, mulai dari cara pengisian formulir pajak, penjelasan mengenai aturan pajak, atau membantu individu memahami hak dan tanggung jawab mereka terkait dengan perpajakan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini