KEBIJAKAN PAJAK

Kembali Dibuka, DJP Umumkan Pendaftaran Program Relawan Pajak

Dian Kurniati | Senin, 26 Agustus 2024 | 15:30 WIB
Kembali Dibuka, DJP Umumkan Pendaftaran Program Relawan Pajak

Program Renjani.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan periode pendaftaran program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) kembali dibuka.

DJP menyatakan periode pendaftaran program Renjani untuk mahasiswa dibuka sampai dengan 30 September 2024. DJP pun mengajak mahasiswa yang berminat menjadi relawan pajak untuk segera melakukan pendaftaran.

"DJP memanggil mahasiswa dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk membangun networking, leadership, dan experience based learning melalui program Renjani," bunyi keterangan foto yang diunggah akun media sosial DJP, Senin (26/8/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Program Renjani merupakan wadah bagi seluruh relawan pajak yang ingin menyumbangkan tenaga dan pikirannya untuk melakukan edukasi pajak bagi masyarakat secara sukarela. Bagi mahasiswa yang berminat, dapat mendaftar melalui laman edukasi.pajak.go.id/renjani.

Pendaftar pada laman tersebut perlu mengisi data diri dan mengunggah esai atau tautan video dan mengeklik "submit". Ketentuan esai atau video juga dapat diakses melalui bit/ly/Renjani2024.

Nanti, sistem akan mengirimkan email pemberitahuan kepada pendaftar. Pada tahap ini, pendaftar perlu melakukan reset password pada tautan aktivasi yang dikirimkan melalui email. Pendaftar pun dapat login ulang dengan password baru dan akun Renjani sudah siap digunakan.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

"Selengkapnya terkait Renjani, kunjungi laman edukasi.pajak.go.id/renjani," tulis DJP.

Berdasarkan laman DJP, tugas utama relawan pajak ialah membantu individu atau kelompok yang menghadapi kesulitan dalam memenuhi persyaratan perpajakan.

Relawan pajak dapat memberikan bantuan, mulai dari cara pengisian formulir pajak, penjelasan mengenai aturan pajak, atau membantu individu memahami hak dan tanggung jawab mereka terkait dengan perpajakan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi