KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Dian Kurniati | Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB
KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Ilustrasi. Suasana rapat di Gedung DPR. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara mengingatkan pemerintah untuk mempertimbangkan berbagai risiko ketika menyusun Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.

Amir mengatakan ekonomi sedang dihadapkan berbagai risiko yang berasal dari dalam dan luar negeri. Terlebih, KEM-PPKF 2025 disusun pada masa transisi ke pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pilpres 2024.

"Tentu pemerintah juga harus hati-hati dalam menetapkan program-program yang akan menjadi dasar untuk mengangkat perekonomian kita saat ini karena kondisi saat ini sangat tidak menentu," katanya, dikutip pada Minggu (28/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Amir menuturkan penyusunan KEM-PPKF harus berdasarkan kondisi saat ini dan tantangan yang bakal terjadi pada 2024. Terkait dengan kondisi saat ini, lanjutnya, perekonomian bahkan masih dihadapkan pada ketidakpastian, terutama dari sisi eksternal.

Dia menjelaskan KEM-PPKF juga harus menyediakan ruang bagi pemerintahan Prabowo-Gibran untuk merealisasikan janji kampanyenya. Adapun pasangan Prabowo-Gibran akan dilantik pada 20 Oktober 2024.

Di sisi lain, terdapat beberapa isu strategis yang perlu dibahas bersama antara pemerintah dan DPR mengenai KEM-PPKF 2025, termasuk soal kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% sebagaimana amanat UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, ada rencana pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara yang tertulis pada dokumen Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

"Pasti akan ada diskusi-diskusi, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun kita di DPR terkait bagaimana menetapkan KEM-PPKF yang akan kita bicarakan," ujar Amir.

Dalam rancangan awal KEM-PPKF 2025, defisit APBN dibidik pada kisaran 2,48% - 2,8% terhadap produk domestik bruto (PDB). Rentang defisit APBN ini lebih tinggi dari APBN 2024 yang sebesar 2,29% terhadap PDB.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Mengenai asumsi makro, pertumbuhan ekonomi ditargetkan berkisar 5,3% - 5,6%, sedangkan tingkat kemiskinan 6% hingga 7%. Sementara itu, tingkat pengangguran terbuka ditargetkan turun menjadi 4% - 5%, sedangkan rasio gini sebesar 0,37.

Setelah itu, pemerintah juga mengusulkan target indeks modal manusia sebesar 0,56, serta penurunan gas rumah kaca sebesar 38,6% pada tahun depan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra