KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Dian Kurniati | Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB
KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Ilustrasi. Suasana rapat di Gedung DPR. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara mengingatkan pemerintah untuk mempertimbangkan berbagai risiko ketika menyusun Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.

Amir mengatakan ekonomi sedang dihadapkan berbagai risiko yang berasal dari dalam dan luar negeri. Terlebih, KEM-PPKF 2025 disusun pada masa transisi ke pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pilpres 2024.

"Tentu pemerintah juga harus hati-hati dalam menetapkan program-program yang akan menjadi dasar untuk mengangkat perekonomian kita saat ini karena kondisi saat ini sangat tidak menentu," katanya, dikutip pada Minggu (28/4/2024).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Amir menuturkan penyusunan KEM-PPKF harus berdasarkan kondisi saat ini dan tantangan yang bakal terjadi pada 2024. Terkait dengan kondisi saat ini, lanjutnya, perekonomian bahkan masih dihadapkan pada ketidakpastian, terutama dari sisi eksternal.

Dia menjelaskan KEM-PPKF juga harus menyediakan ruang bagi pemerintahan Prabowo-Gibran untuk merealisasikan janji kampanyenya. Adapun pasangan Prabowo-Gibran akan dilantik pada 20 Oktober 2024.

Di sisi lain, terdapat beberapa isu strategis yang perlu dibahas bersama antara pemerintah dan DPR mengenai KEM-PPKF 2025, termasuk soal kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% sebagaimana amanat UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Selain itu, ada rencana pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara yang tertulis pada dokumen Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

"Pasti akan ada diskusi-diskusi, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun kita di DPR terkait bagaimana menetapkan KEM-PPKF yang akan kita bicarakan," ujar Amir.

Dalam rancangan awal KEM-PPKF 2025, defisit APBN dibidik pada kisaran 2,48% - 2,8% terhadap produk domestik bruto (PDB). Rentang defisit APBN ini lebih tinggi dari APBN 2024 yang sebesar 2,29% terhadap PDB.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Mengenai asumsi makro, pertumbuhan ekonomi ditargetkan berkisar 5,3% - 5,6%, sedangkan tingkat kemiskinan 6% hingga 7%. Sementara itu, tingkat pengangguran terbuka ditargetkan turun menjadi 4% - 5%, sedangkan rasio gini sebesar 0,37.

Setelah itu, pemerintah juga mengusulkan target indeks modal manusia sebesar 0,56, serta penurunan gas rumah kaca sebesar 38,6% pada tahun depan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses