PAJAK INTERNASIONAL

Keluar dari Jerat Tax Treaty Override

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Juni 2016 | 12:09 WIB
Keluar dari Jerat Tax Treaty Override

ISTILAH tax treaty override acap mengacu pada suatu beleid hukum domestik yang mengesampingkan ketentuan dalam perjanjian pajak antarnegara (tax treaty). Memang, tax treaty override ini praktik yang jamak terjadi. Namun, harus diakui, implikasi dari konsep tersebut jarang sekali dibahas secara sistematis.

Buku berjudul Tax Treaty Override ini menawarkan pembahasan sistematis tentang konsep tax treaty override dengan menekankan pada proses interpretasi untuk mengidentifikasi adanya ketentuan dalam hukum domestik yang meng-override ketentuan dalam tax treaty.

Beberapa pokok bahasan dalam buku ini antara lain efek hukum internasional terhadap ketentuan dalam hukum domestik, tax treaty override sebagai pelanggaran hukum internasional, proses interpretasi tax treaty yang digunakan untuk mendeteksi adanya tax treaty override, dan kemungkinan adanya tax treaty override dalam penerapan ketentuan pencegahan penghindaran pajak dalam hukum domestik.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Penulis buku ini, Carla De Pietro, dalam buku ini berpendapat apabila suatu negara menandatangani perjanjian internasional dengan negara lainnya, kedaulatan negara tersebut dibatasi berdasarkan basis resiprokal, sehingga perubahannya secara unilateral tidak diperkenankan.

Lalu apa hubungannya dengan tax treaty override? Karakter utama tax treaty adalah keunikan rumusan pasal distributif (distributive rules) yang bertujuan membatasi penerapan ketentuan domestik. Ketika suatu negara melebihi batas tersebut, maka di titik itulah tax treaty override telah terjadi.

Terkait dengan kemungkinan adanya tax treaty override dalam penerapan ketentuan pencegahan penghindaran pajak dalam hukum domestik, buku terbitan Kluwer Law International, Belanda, tahun 2014 ini membandingkan posisi yang diambil oleh OECD dalam OECD Commentary dengan pendapat beberapa ahli perpajakan internasional.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Contoh ketentuan penghindaran pajak dalam hukum domestik yang menjadi fokus perhatian buku ini adalah kemungkinan ketentuan Controled Foreign Corporation (CFC) dapat meng-override ketentuan tax treaty, khususnya terhadap pasal pemajakan atas business profits dan pasal pemajakan atas dividen.

Untuk membatasi praktik tax treaty override itu, buku ini menyarankan agar negara-negara yang mengadakan perjanjian perpajakan internasional memasukkan suatu ketentuan dalam perjanjian internasional yang mengikat, sehingga praktik tax treaty override dapat diatasi.

Misalnya, atas kemungkinan ketentuan pencegahan penghindaran pajak dalam ketentuan domestik dapat meng-override ketentuan tax treaty, buku ini merekomendasikan penambahan ketentuan umum atau khusus tentang pencegahan penghindaran pajak dalam tax treaty sehingga dapat menjamin efektivitas hak pemajakan masing-masing negara dan sebagai perlindungan atas hak-hak wajib pajak.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Di luar itu, buku ini juga mengkritik posisi OECD dalam mengatur hubungan antara ketentuan pencegahan penghindaran pajak dalam hukum domestik dan ketentuan tax treaty. Buku ini merekomendasikan agar OECD memberikan panduan secara jelas dan praktikal terkait interaksi antara kedua ketentuan tersebut.

Secara umum, buku ini membahas tax treaty override dari persepektif hukum internasional di tengah langkanya pembahasan topik tersebut. Buku Di tengah gencarnya pengaturan ulang BUT di banyak negara saat ini, buku yang menjadi koleksi DDTC Library ini relevan di tengah upaya OECD mengimplementasikan ketentuan tax treaty dan domestik dalam upaya mencegah BEPS (Base Erosion and Profit Shifting). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses