ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Masukkan Kode Transaksi, Faktur Pajak Dinyatakan Tidak Lengkap

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Desember 2022 | 14:11 WIB
Keliru Masukkan Kode Transaksi, Faktur Pajak Dinyatakan Tidak Lengkap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau pengusaha kena pajak (PKP) untuk dapat berhati-hati dalam menentukan kode transaksi dalam faktur pajak.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono menjelaskan jika terdapat kesalahan dalam penentuan kode transaksi maka faktur pajak dianggap tidak memenuhi persyaratan formal dan dianggap faktur yang dibuat secara tidak lengkap.

“Wajib pajak harus hati-hati memilih kode agar sesuai dengan jenis transaksi yang dilakukan. Sebab, kalau nanti salah, faktur pajaknya tidak memenuhi persyaratan,” katanya dikutip dari akun Instagram @kanwildjpbanten, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pasal 31 huruf (c) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/2022 menyebut faktur pajak tidak memenuhi persyaratan formal apabila berisi keterangan yang tidak sesuai dengan ketentuan pengisian keterangan sebagaimana diatur dalam Perdirjen tersebut.

Jika pengisian faktur pajak dinyatakan tidak lengkap, PKP dapat didenda sebesar 1% dari DPP PPN sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP. Selain itu, pajak masukan atas PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut juga tidak dapat dikreditkan.

Agus menjelaskan PKP masih memiliki pembetulan atau penggantian faktur pajak jika terlanjur salah memilih kode transaksi. Adapun faktur pajak pengganti adalah faktur yang dibuat atas revisi faktur pajak yang sudah diterbitkan sebelumnya dalam transaksi yang sama.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang digunakan sama dengan faktur pajak normal, tetapi kode statusnya berubah dari kode angka 0 menjadi kode angka 1 sebagai kode status faktur pajak pengganti.

Penggantian faktur pajak ini berpengaruh kepada SPT Masa PPN dari PKP penjual dan PKP pembeli jika ternyata sudah dilakukan pelaporan SPT-nya.

Apabila faktur pajak yang diganti sudah terlanjur dilaporkan dalam SPT Masa PPN maka PKP juga harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Fikri/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra