ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Masukkan Kode Transaksi, Faktur Pajak Dinyatakan Tidak Lengkap

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Desember 2022 | 14:11 WIB
Keliru Masukkan Kode Transaksi, Faktur Pajak Dinyatakan Tidak Lengkap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau pengusaha kena pajak (PKP) untuk dapat berhati-hati dalam menentukan kode transaksi dalam faktur pajak.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono menjelaskan jika terdapat kesalahan dalam penentuan kode transaksi maka faktur pajak dianggap tidak memenuhi persyaratan formal dan dianggap faktur yang dibuat secara tidak lengkap.

“Wajib pajak harus hati-hati memilih kode agar sesuai dengan jenis transaksi yang dilakukan. Sebab, kalau nanti salah, faktur pajaknya tidak memenuhi persyaratan,” katanya dikutip dari akun Instagram @kanwildjpbanten, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Pasal 31 huruf (c) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/2022 menyebut faktur pajak tidak memenuhi persyaratan formal apabila berisi keterangan yang tidak sesuai dengan ketentuan pengisian keterangan sebagaimana diatur dalam Perdirjen tersebut.

Jika pengisian faktur pajak dinyatakan tidak lengkap, PKP dapat didenda sebesar 1% dari DPP PPN sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP. Selain itu, pajak masukan atas PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut juga tidak dapat dikreditkan.

Agus menjelaskan PKP masih memiliki pembetulan atau penggantian faktur pajak jika terlanjur salah memilih kode transaksi. Adapun faktur pajak pengganti adalah faktur yang dibuat atas revisi faktur pajak yang sudah diterbitkan sebelumnya dalam transaksi yang sama.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang digunakan sama dengan faktur pajak normal, tetapi kode statusnya berubah dari kode angka 0 menjadi kode angka 1 sebagai kode status faktur pajak pengganti.

Penggantian faktur pajak ini berpengaruh kepada SPT Masa PPN dari PKP penjual dan PKP pembeli jika ternyata sudah dilakukan pelaporan SPT-nya.

Apabila faktur pajak yang diganti sudah terlanjur dilaporkan dalam SPT Masa PPN maka PKP juga harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Fikri/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global