PAJAK INTERNASIONAL

Kekurangan Penerimaan Pajak, Negara Eropa Makin Andalkan Windfall Tax

Muhamad Wildan | Senin, 14 Agustus 2023 | 17:25 WIB
Kekurangan Penerimaan Pajak, Negara Eropa Makin Andalkan Windfall Tax

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Negara-negara Eropa makin mengandalkan windfall tax untuk memenuhi kebutuhan anggarannya masing-masing.

Berdasarkan catatan Tax Foundation, tercatat sudah ada 25 negara Eropa mengumumkan, mengusulkan, ataupun mengimplementasikan windfall tax atas sektor energi. Seiring berjalannya waktu, cakupan windfall tax meluas ke sektor perbankan dan sektor-sektor lainnya.

"Windfall tax tidak akan mencapai tujuan untuk meningkatkan pendapatan tanpa menimbulkan distorsi. Sebaliknya, windfall tax menyasar sektor tertentu tanpa basis pajak yang jelas," ujar ekonom Tax Foundation Cristina Enache, dikutip pada Senin (14/8/2023).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Sebagai contoh, windfall tax di Hungaria, Republik Ceko, Lithuania, Spanyol, dan Italia mulai menyasar sektor perbankan. Adapun Portugal mengenakan windfall tax terhadap sektor distribusi produk pangan, sedangkan Kroasia memberlakukan windfall tax atas seluruh wajib pajak badan dari seluruh sektor sepanjang memiliki laba di atas HRK300 juta pada 2022.

Windfall tax di Hungaria turut dikenakan terhadap sektor farmasi dan sektor keuangan nonbank. Bulgaria tercatat sudah memberlakukan windfall tax terhadap sektor energi. Namun, Bulgaria mengungkapkan rencana untuk mengenakan windfall tax atas seluruh sektor.

Secara lebih terperinci, negara-negara yang sudah menerapkan windfall tax yakni Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Republik Ceko, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Italia, Lithuania, Portugal, Rumania, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Inggris.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Adapun negara-negara yang baru mengungkapkan niat untuk mengenakan windfall tax antara lain Irlandia, Latvia, Luxembourg, Belanda, Norwegia, dan Polandia.

Sebelum berkecamuknya perang antara Rusia dan Ukraina, windfall tax tidak pernah diadopsi secara luas oleh negara-negara Eropa. Windfall tax tercatat terakhir kali diandalkan oleh negara-negara Eropa pada era Perang Dunia I dan Perang Dunia II.

"Gelombang windfall tax di Eropa menunjukkan bahwa kebijakan tersebut sesungguhnya adalah respons pemerintah atas shortfall penerimaan," ujar KPMG Global Tax Policy Leader Grant Wardell-Johnson seperti dilansir ft.com.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Menurut Wardell-Johnson, pandemi Covid-19 memunculkan winners and losers dalam perekonomian. Akibat hal tersebut, satu-satunya opsi yang bisa diambil oleh pemerintah adalah membebankan pajak pada sektor-sektor tertentu yang dianggap sebagai winners.

"Akan timbul gangguan ekonomi yang lebih besar bila pajak dinaikkan untuk seluruh sektor," ujar Wardell-Johnson. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak