KABUPATEN KUTAI BARAT

Kekurangan Pemeriksa Hingga Juru Sita, Setoran Pajak di Daerah Seret

Dian Kurniati | Minggu, 01 Mei 2022 | 09:30 WIB
Kekurangan Pemeriksa Hingga Juru Sita, Setoran Pajak di Daerah Seret

Ilustrasi.

KUTAI BARAT, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur mencatat realisasi penerimaan pajak daerah masih lesu pada kuartal I/2022 lantaran minimnya jumlah sumber daya manusia (SDM).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Barat Yuli Permata Mora mengatakan realisasi penerimaan pajak daerah dalam tiga bulan pertama baru Rp6,2 miliar atau 12,41% dari target Rp50 miliar.

"[Minimnya SDM] ini sangat berpengaruh dalam pemungutan pajak bumi dan bangunan," katanya, dikutip pada Minggu (1/5/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Yuli menuturkan penerimaan pajak daerah di Kutai Barat berasal dari 11 jenis pajak daerah. Pada kuartal I/2022, jenis pajak daerah yang dengan capaian penerimaan tertinggi ialah pajak reklame sebesar 44,26% dari target.

Sementara itu, lanjutnya, setoran bea perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB) menjadi yang terendah hanya 1,09% dari target. Untuk itu, Bapenda terus melakukan berbagai upaya optimalisasi pajak daerah.

Namun demikian, sambung Yuli, langkah tersebut tidak optimal karena minimnya SDM yang andal. Menurutnya, Bapenda membutuhkan SDM untuk menempati posisi sebagai penilai, pemeriksa, juru sita, dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selain karena SDM, optimalisasi pajak daerah juga terkendala kondisi geografis sehingga kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Meski demikian, ia menegaskan akan terus berupaya mencapai target pajak daerah yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Bupati Kutai Barat FX Yapan juga menyatakan komitmen pemkab untuk menggali potensi pajak daerah dan retribusi daerah. Menurutnya, ada banyak potensi penerimaan yang belum digarap secara maksimal.

"Diharapkan ini dapat menggali potensi dan mengembangkan inovasi untuk optimalisasi PAD," ujarnya seperti dilansir kaltim.prokal.co. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN