KABUPATEN KUTAI BARAT

Kekurangan Pemeriksa Hingga Juru Sita, Setoran Pajak di Daerah Seret

Dian Kurniati | Minggu, 01 Mei 2022 | 09:30 WIB
Kekurangan Pemeriksa Hingga Juru Sita, Setoran Pajak di Daerah Seret

Ilustrasi.

KUTAI BARAT, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur mencatat realisasi penerimaan pajak daerah masih lesu pada kuartal I/2022 lantaran minimnya jumlah sumber daya manusia (SDM).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Barat Yuli Permata Mora mengatakan realisasi penerimaan pajak daerah dalam tiga bulan pertama baru Rp6,2 miliar atau 12,41% dari target Rp50 miliar.

"[Minimnya SDM] ini sangat berpengaruh dalam pemungutan pajak bumi dan bangunan," katanya, dikutip pada Minggu (1/5/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Yuli menuturkan penerimaan pajak daerah di Kutai Barat berasal dari 11 jenis pajak daerah. Pada kuartal I/2022, jenis pajak daerah yang dengan capaian penerimaan tertinggi ialah pajak reklame sebesar 44,26% dari target.

Sementara itu, lanjutnya, setoran bea perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB) menjadi yang terendah hanya 1,09% dari target. Untuk itu, Bapenda terus melakukan berbagai upaya optimalisasi pajak daerah.

Namun demikian, sambung Yuli, langkah tersebut tidak optimal karena minimnya SDM yang andal. Menurutnya, Bapenda membutuhkan SDM untuk menempati posisi sebagai penilai, pemeriksa, juru sita, dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selain karena SDM, optimalisasi pajak daerah juga terkendala kondisi geografis sehingga kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Meski demikian, ia menegaskan akan terus berupaya mencapai target pajak daerah yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Bupati Kutai Barat FX Yapan juga menyatakan komitmen pemkab untuk menggali potensi pajak daerah dan retribusi daerah. Menurutnya, ada banyak potensi penerimaan yang belum digarap secara maksimal.

"Diharapkan ini dapat menggali potensi dan mengembangkan inovasi untuk optimalisasi PAD," ujarnya seperti dilansir kaltim.prokal.co. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?