KEBIJAKAN PAJAK

Kekuatan Pertahanan Negara Tergantung Pajak? Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Rabu, 25 Agustus 2021 | 12:30 WIB
Kekuatan Pertahanan Negara Tergantung Pajak? Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Pajak Bertutur 2021, Rabu (25/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kapasitas pertahanan negara memiliki korelasi dengan penerimaan pajak.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah membelanjakan uang negara untuk mendukung penyelenggaraan negara, termasuk di bidang pertahanan. Untuk itu, kualitas pertahanan suatu negara akan tergantung pada penerimaan pajaknya.

"Tidak ada negara yang memiliki pertahanan yang baik tanpa penerimaan pajak yang baik," katanya dalam acara Pajak Bertutur 2021, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Saat ini, lanjut menkeu, Kementerian Keuangan telah berkolaborasi dengan Kementerian Pertahanan untuk mengimplementasikan program inklusi perpajakan. Menurutnya, program tersebut akan membantu memperluas pemahaman publik tentang pentingnya membayar pajak.

Dia menilai Kementerian Pertahanan telah turut bergerak cepat dalam mendorong penerimaan pajak yang baik. Sebab, kementerian tersebut juga berpartisipasi dalam menyampaikan materi mengenai perpajakan dalam pendidikan dan pelatihan bela negara.

Dia juga menambahkan pajak memiliki konsep yang sama dengan gotong royong karena membutuhkan kontribusi semua warga negara. Menurutnya, masyarakat harus memiliki rasa tanggung jawab dan keinginan berjuang untuk mencapai cita-cita negara bersama-sama.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kolaborasi antara kami dan Kementerian Pertahanan (Kemenham) menjadi sangat penting," ujar Sri Mulyani.

Kemenham merupakan salah satu kementerian yang mendapatkan anggaran terbesar setiap tahun. Pada 2021, proyeksi belanja Kemenhan mencapai Rp118,2 triliun. Tahun depan, anggaran Kemenhan naik 13% menjadi Rp133,9 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra