Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: DDTCNews)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akhirnya mengempaskan seluruh tuntutan uji materi terhadap UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Ada 4 perkara yang dibahas oleh para hakim mahkamah dalam uji materi tersebut, yaitu perkara No. 57, 58, 59, dan 63/ PUU-XlV/2016.
Perkara No. 57 dimohonkan oleh Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, No. 58 diajukan Yayasan Satu Keadilan. Adapun, Perkara No. 59 disampaikan Leni lndrawati dkk, sedangkan perkara No. 63 diajukan DPP Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, DPP Partai Buruh, dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia.
Terhadap keempat perkara itu, mahkamah memutuskan, perkara No. 57 ditolak seluruhnya, perkara No. 58, 59 dan 63 tidak dapat diterima. Tiga perkara terakhir tidak dapat diterima sebab substansinya sudah dibahas pada perkara No. 57, sehingga mahkamah tidak masuk memeriksa pokok perkara.
Dengan jernih, mahkamah membedakan substansi ke-4 perkara tersebut ke dalam dua masalah, yaitu dari segi doktrin hukum ilmu negara dan tata negara, serta dari segi norma. Dari perspektif itulah kemudian mahkamah melihat ada tidaknya pelanggaran atau pertentangan dengan konstitusi.
Pada pokok pertama,mahkamah berpendapat, secara doktriner atau ajaran ilmu negara dan hukum tata negara yang telah diterima universal, kewenangan memungut pajak adalah kewenangan yang diturunkan dari doktrin hak istimewa atau hak eksorbitan negara, dan karenanya dapat dipaksakan.
Meski begitu, pajak sebagai pungutan yang bersifat memaksa tak boleh dijalankan dengan sewenang-wenang. Karena itu, pelaksanaan hak negara untuk memungut pajak harus didasarkan atas undang-undang. Demikian pula dengan penggunaan hak istimewa lain, misalnya memakai paksaan kekerasan.
Pertanyaannya, jika negara berhak memungut pajak, apa negara dapat melepaskan haknya itu? Tentu boleh. Namun, karena hak tersebut terkait langsung dengan kewajiban negara menyelenggarakan pemerintahan, maka harus ada alasan dan tujuan yang secara konstitusional dapat diterima.
Dengan paradigma inilah lalu mahkamah menyimpulkan bahwa dihubungkan dengan tujuannya, tax amnesty yang esensinya berupa pelepasan hak negara untuk menagih pajak yang terutang, atau mengenakan pajak pada periode tertentu, tidaklah bertentangan dengan UUD 1945.
Memperkuat simpulan itu, dari segi norma, MK juga menolak semua dalil pemohon. Mulai dari dalil adanya tujuan lain tax amnesty, perlemahan penegakan hukum, kegagalan tax amnesty yang lalu, istilah ‘memaksa’ di Pasal 23A UUD 1945, bergesernya sistem pajak hingga diskriminasi dan perlindungan penjahat pajak.
Satu hal yang perlu dicatat, dalam putusannya MK mengingatkan, UU No. 11 Tahun 2016 tidak berangkat dari prasangka bahwa tax amnesty ditujukan untuk pengemplang pajak dan UU itu adalah alat untuk melindungi mereka. Sebab pasal 3 ayat (3) UU tersebut jelas melarang tersangka, terdakwa dan terpidana kejahatan pajak mengikuti progam tax amnesty.
Hal lain yang layak dicermati dalam putusan MK itu adalah pertimbangannya terhadap Pasal 20 UU No. 11 Tahun 2016 ("Data dan informasi yang bersumber dari Surat Pernyataan dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UndangUndang ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak").
Terhadap masalah ini, MK menyatakan Pasal 20 itu konstitusional bersyarat. Artinya, Pasal 20 disebut konstitusional sepanjang diartikan tidak mencakup ‘tindak pidana lain’ di luar tindak pidana perpajakan—seperti dinyatakan pada bagian Penjelasan ("Tindak pidana yang diatur dalam pasal ini meliputi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dan tindak pidana lain").
Mahkamah memandang penting untuk menegaskan perihal 'konstitusional bersyarat ini', sebab jika di kemudian hari ternyata syarat tersebut dilanggar, maka terbuka kemungkinan Pasal 20 itu dimohonkan pengujian kembali. Pada titik ini, dengan jernih para hakim mahkamah seolah juga mengingatkan sekaligus 'mengoreksi' pemerintah dan pembuat UU.
Tentu kita bersyukur dengan putusan mahkamah itu. Bukan sekadar karena dengan putusan itu maka program pengampunan pajak dapat terus berjalan, sekaligus membuka gerbang dimulainya reformasi perpajakan. Kita bersyukur, sebab hanya dengan kejernihan seperti itu kita dapat berkaca.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.