KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Kejar Tunggakan Pajak, KPP Kirim Surat Paksa dan Lakukan Asset Tracing

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Mei 2023 | 16:00 WIB
Kejar Tunggakan Pajak, KPP Kirim Surat Paksa dan Lakukan Asset Tracing

Petugas dari KPP Pratama Probolinggo saat mengunjungi salah satu lokasi usaha wajib pajak.

PROBOLINGGO, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Pratama Probolinggo, Jawa Timur melakukan penagihan aktif di beberapa lokasi usaha, baik kantor ataupun tempat tinggal, milik para penunggak pajak.

Penagihan aktif dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) melalui penyampaian Surat Paksa. Dokumen Surat Paksa disampaikan secara langsung kepada wajib pajak yang utang pajaknya sudah jatuh tempo pembayaran.

"Selain menyampaikan Surat Paksa, petugas juga melakukan asset tracing guna mendata kepemilikan aset yang dimiliki oleh wajib pajak," kata JSPN KPP Pratama Probolinggo Ridwan Pradana Putra dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (18/5/2023).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Penyampaian Surat Paksa dilakukan secara persuasif dan disaksikan oleh beberapa saksi. Seluruh pelaksanaan tindakan penagihan aktif tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penyampaian Surat Paksa.

Penagihan dengan surat paksa diatur dalam UU 19/2000 tentang Perubahan Atas UU 19/1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. Dalam proses penagihan pajak, surat paksa umumnya diterbitkan jika penanggung pajak masih belum juga melunasi utang pajaknya setelah mendapat teguran. Hal ini juga menjadi peringatan dari otoritas sebelum dilakukannya upaya penagihan yang lebih keras, seperti penyitaan dan penyanderaan.

Selain didahului surat teguran, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c UU PPSP, penerbitan surat paksa juga dapat dilakukan apabila penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak yang telah disepakati.

Pemberitahuan surat paksa kepada penanggung pajak yang bersangkutan dilaksanakan oleh juru sita pajak. Adapun juru sita pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang juga meliputi penagihan seketika dan sekaligus, penyitaan, dan penyanderaan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa