Petugas dari KPP Pratama Probolinggo saat mengunjungi salah satu lokasi usaha wajib pajak.
PROBOLINGGO, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Pratama Probolinggo, Jawa Timur melakukan penagihan aktif di beberapa lokasi usaha, baik kantor ataupun tempat tinggal, milik para penunggak pajak.
Penagihan aktif dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) melalui penyampaian Surat Paksa. Dokumen Surat Paksa disampaikan secara langsung kepada wajib pajak yang utang pajaknya sudah jatuh tempo pembayaran.
"Selain menyampaikan Surat Paksa, petugas juga melakukan asset tracing guna mendata kepemilikan aset yang dimiliki oleh wajib pajak," kata JSPN KPP Pratama Probolinggo Ridwan Pradana Putra dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (18/5/2023).
Penyampaian Surat Paksa dilakukan secara persuasif dan disaksikan oleh beberapa saksi. Seluruh pelaksanaan tindakan penagihan aktif tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penyampaian Surat Paksa.
Penagihan dengan surat paksa diatur dalam UU 19/2000 tentang Perubahan Atas UU 19/1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. Dalam proses penagihan pajak, surat paksa umumnya diterbitkan jika penanggung pajak masih belum juga melunasi utang pajaknya setelah mendapat teguran. Hal ini juga menjadi peringatan dari otoritas sebelum dilakukannya upaya penagihan yang lebih keras, seperti penyitaan dan penyanderaan.
Selain didahului surat teguran, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c UU PPSP, penerbitan surat paksa juga dapat dilakukan apabila penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak yang telah disepakati.
Pemberitahuan surat paksa kepada penanggung pajak yang bersangkutan dilaksanakan oleh juru sita pajak. Adapun juru sita pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang juga meliputi penagihan seketika dan sekaligus, penyitaan, dan penyanderaan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.