KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Kejar Tunggakan Pajak, KPP Kirim Surat Paksa dan Lakukan Asset Tracing

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Mei 2023 | 16:00 WIB
Kejar Tunggakan Pajak, KPP Kirim Surat Paksa dan Lakukan Asset Tracing

Petugas dari KPP Pratama Probolinggo saat mengunjungi salah satu lokasi usaha wajib pajak.

PROBOLINGGO, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Pratama Probolinggo, Jawa Timur melakukan penagihan aktif di beberapa lokasi usaha, baik kantor ataupun tempat tinggal, milik para penunggak pajak.

Penagihan aktif dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) melalui penyampaian Surat Paksa. Dokumen Surat Paksa disampaikan secara langsung kepada wajib pajak yang utang pajaknya sudah jatuh tempo pembayaran.

"Selain menyampaikan Surat Paksa, petugas juga melakukan asset tracing guna mendata kepemilikan aset yang dimiliki oleh wajib pajak," kata JSPN KPP Pratama Probolinggo Ridwan Pradana Putra dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (18/5/2023).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Penyampaian Surat Paksa dilakukan secara persuasif dan disaksikan oleh beberapa saksi. Seluruh pelaksanaan tindakan penagihan aktif tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penyampaian Surat Paksa.

Penagihan dengan surat paksa diatur dalam UU 19/2000 tentang Perubahan Atas UU 19/1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. Dalam proses penagihan pajak, surat paksa umumnya diterbitkan jika penanggung pajak masih belum juga melunasi utang pajaknya setelah mendapat teguran. Hal ini juga menjadi peringatan dari otoritas sebelum dilakukannya upaya penagihan yang lebih keras, seperti penyitaan dan penyanderaan.

Selain didahului surat teguran, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c UU PPSP, penerbitan surat paksa juga dapat dilakukan apabila penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak yang telah disepakati.

Pemberitahuan surat paksa kepada penanggung pajak yang bersangkutan dilaksanakan oleh juru sita pajak. Adapun juru sita pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang juga meliputi penagihan seketika dan sekaligus, penyitaan, dan penyanderaan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja