PENGAMPUNAN PAJAK

Kejar Target Setoran, Tax Amnesty Jadi Andalan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 November 2016 | 10:17 WIB
Kejar Target Setoran, Tax Amnesty Jadi Andalan

JAKARTA, DDTCNews – Hingga memasuki dua bulan terakhir, penerimaan pajak masih terlampau jauh dari target. Tercatat, pada awal November ini penerimaan pajak baru mencapai 64% dari target yang telah ditetapkan.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan penerimaan pajak baru mencapai Rp860 triliun dari target Rp1.355 triliun. Karenanya, pemerintah harus mampu meraup sisa Rp495 triliun lagi.

"Ditjen Pajak akan bekerja keras untuk mencapai target tersebut. Kami bisa manfaatkan program tax amnesty ini untuk menambah jumlah penerimaan pajak," ujarnya di Jakarta, Selasa (1/11).

Baca Juga:
Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Pada periode kedua program pengampunan pajak ini, Ditjen Pajak tengah menggenjot partisipasi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Ia mengharapkan banyak pelaku UMKM akan berpartisipasi dan memanfaatkan kebijakan perpajakan tersebut.

Bahkan Hestu juga masih berharap pada para pengusaha besar untuk berkontribusi dalam reformasi perpajakan melalui program tax amnesty. Mengingat, tarif yang ditetapkan masih cukup rendah pada uang tebusan yakni senilai 3%, dan tarif tersebut hanya berlaku hingga Desember 2016.

Program pengampunan pajak menjadi andalan Ditjen Pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak, namun tentunya Ditjen Pajak harus menerapkan beberapa langkah berlanjut untuk mampu menarik partisipannya lebih banyak.

Baca Juga:
Curhat Sri Mulyani di Depan Pengusaha: Susah Loh Ngumpulin Pajak

Tentunya Rp495 triliun bukanlah dana yang sedikit, harapan Ditjen Pajak saat ini hanya berpaku pada program pengampunan pajak. Maka dari itu, Ditjen Pajak kerap melakukan sosialisasi yang lebih bersifat edukatif dan persuasif kepada incarannya.

"Kami sangat mengharapkan wajib pajak besar untuk berpartisipasi pada program tax amnesty dan menggunakan kesempatan ini sebaik mungkin. Karena jika nanti kami menemukan harta yang belum sempat dilaporkan, maka akan dikenakan tarif 30%," tegasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Rabu, 09 Oktober 2024 | 09:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Curhat Sri Mulyani di Depan Pengusaha: Susah Loh Ngumpulin Pajak

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 08:30 WIB KABUPATEN TEMANGGUNG

Demi Efisiensi, Digitalisasi Pajak Daerah Ditarget 100% Tahun Ini

Selasa, 24 September 2024 | 08:37 WIB KINERJA FISKAL

Defisit Anggaran 2024 Tetap Ditarget 2,7 Persen, DJP Bakal Full Force

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:45 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Profesional Pajak Perlu Kuasai Soft Skills, Ternyata Ini Alasannya