Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
JAKARTA, DDTCNews – Hingga memasuki dua bulan terakhir, penerimaan pajak masih terlampau jauh dari target. Tercatat, pada awal November ini penerimaan pajak baru mencapai 64% dari target yang telah ditetapkan.
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan penerimaan pajak baru mencapai Rp860 triliun dari target Rp1.355 triliun. Karenanya, pemerintah harus mampu meraup sisa Rp495 triliun lagi.
"Ditjen Pajak akan bekerja keras untuk mencapai target tersebut. Kami bisa manfaatkan program tax amnesty ini untuk menambah jumlah penerimaan pajak," ujarnya di Jakarta, Selasa (1/11).
Pada periode kedua program pengampunan pajak ini, Ditjen Pajak tengah menggenjot partisipasi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Ia mengharapkan banyak pelaku UMKM akan berpartisipasi dan memanfaatkan kebijakan perpajakan tersebut.
Bahkan Hestu juga masih berharap pada para pengusaha besar untuk berkontribusi dalam reformasi perpajakan melalui program tax amnesty. Mengingat, tarif yang ditetapkan masih cukup rendah pada uang tebusan yakni senilai 3%, dan tarif tersebut hanya berlaku hingga Desember 2016.
Program pengampunan pajak menjadi andalan Ditjen Pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak, namun tentunya Ditjen Pajak harus menerapkan beberapa langkah berlanjut untuk mampu menarik partisipannya lebih banyak.
Tentunya Rp495 triliun bukanlah dana yang sedikit, harapan Ditjen Pajak saat ini hanya berpaku pada program pengampunan pajak. Maka dari itu, Ditjen Pajak kerap melakukan sosialisasi yang lebih bersifat edukatif dan persuasif kepada incarannya.
"Kami sangat mengharapkan wajib pajak besar untuk berpartisipasi pada program tax amnesty dan menggunakan kesempatan ini sebaik mungkin. Karena jika nanti kami menemukan harta yang belum sempat dilaporkan, maka akan dikenakan tarif 30%," tegasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.