FILIPINA

Kejar Target Defisit 3 Persen PDB, Filipina Lanjutkan Reformasi Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 18 November 2023 | 08:00 WIB
Kejar Target Defisit 3 Persen PDB, Filipina Lanjutkan Reformasi Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Menteri Keuangan Filipina Benjamin E. Diokno menegaskan komitmen pemerintah menurunkan defisit APBN menjadi 3% PDB pada 2028.

Diokno mengatakan defisit APBN akan diturunkan secara bertahap. Salah satu strateginya, melanjutkan program reformasi pajak untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

"Konsolidasi bertahap ini mencerminkan fokus pemerintahan Marcos dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di negara ini," katanya, dikutip pada Sabtu (18/11/2023).

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Diokno mengatakan konsolidasi fiskal diperlukan tidak hanya untuk menjaga stabilitas ekonomi di dalam negeri, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan investor. Misalnya, baru-baru ini lembaga Fitch Ratings mengumumkan peringkat utang Filipina terjaga pada level BBB atau investment grade.

Dalam laporannya, Fitch Ratings juga mencatat defisit pemerintah berpotensi menciut dari 5,4% PDB pada 2022 menjadi 3,8% PDB pada 2025. Penurunan defisit dapat terjadi karena efisiensi belanja dan optimalisasi penerimaan negara.

Di sisi lain, rasio utang pemerintah diperkirakan akan turun menjadi 61% pada 2025 setelah mencapai puncaknya pada 2023 hingga 2024 karena pertumbuhan PDB yang kuat dan menyempitnya defisit fiskal.

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Diokno menjelaskan pemerintah Marcos akan menjaga kesehatan APBN agar tetap memiliki kemampuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Dalam jangka menengah, pertumbuhan ekonomi ditargetkan mampu mencapai 6,5% hingga 8%.

Dia menyebut ada setidaknya 3 langkah utama untuk mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi. Ketiganya yakni melanjutkan reformasi struktural untuk meliberalisasi perekonomian, menjaga stabilitas makroekonomi, serta melakukan konsolidasi fiskal untuk menjaga keberlanjutan fiskal.

Selain itu, Kemenkeu akan terus bekerja sama dengan Kongres untuk menyelesaikan reformasi pajak guna meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan. Pemerintah dan Kongres masih memiliki pekerjaan untuk mengesahkan RUU Perpajakan Pendapatan Pasif dan Perantara Keuangan dan RUU PPN pada Penyedia Layanan Digital.

"Kita perlu melanjutkan reformasi untuk membuka sektor-sektor ekonomi untuk menarik investasi asing," ujarnya dilansir mb.com.ph. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini