KOTA TANJUNGPINANG

Kejar Setoran, Jatuh Tempo Pembayaran PBB Dimajukan

Dian Kurniati | Minggu, 15 Mei 2022 | 13:00 WIB
Kejar Setoran, Jatuh Tempo Pembayaran PBB Dimajukan

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews – Pemkot Tanjungpinang, Kepulauan Riau mulai mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2022.

Plt. Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang Said Alvie mengatakan pemerintah menetapkan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 pada 31 Juli 2022. Biasanya, jatuh tempo pembayaran PBB ditetapkan setiap September.

Kebijakan tersebut diambil sebagai salah satu cara mengoptimalkan penerimaan pajak. "Dengan diberi jangka waktu 31 Juli, masyarakat diharapkan dapat membayar pajak lebih awal, tidak harus menunggu lama," katanya, dikutip pada Minggu (15/5/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Alvie menuturkan BPPRD telah mencetak SPPT PBB-P2 sebanyak 105.777 lembar pada tahun ini. SPPT PBB-P2 tersebut kemudian didistribusikan kepada masyarakat oleh para petugas, termasuk perangkat RT dan RW.

Khusus aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tanjungpinang, distribusi SPPT PBB-P2 akan dilakukan melalui organisasi perangkat daerah (OPD).

Saat ini, lanjut Alvie, BPPRD tengah melakukan sosialisasi mengenai pembayaran PBB-P2 hingga 17 Mei 2022. Sosialisasi tersebut menyasar semua kelurahan yang tersebar di 4 kecamatan pada kota tersebut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia menyebut perangkat RT dan RW memiliki peran penting dalam mendorong warga membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo. Dia berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2 terus meningkat sehingga berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD).

"Besar harapan kami penyampaian SPPT PBB-P2 kepada masyarakat tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya sehingga penerimaan PBB-P2 dapat tercapai dari target yang telah ditentukan," ujarnya.

Masyarakat dapat membayar PBB-P2 secara manual di loket BPPRD, di kantor Cabang BTN dan Bank Riau Kepri, atau memanfaatkan saluran pembayaran online. Pelayanan pembayaran PBB-P2 di juga tersedia di sejumlah e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra