KOTA TANJUNGPINANG

Kejar Setoran, Jatuh Tempo Pembayaran PBB Dimajukan

Dian Kurniati | Minggu, 15 Mei 2022 | 13:00 WIB
Kejar Setoran, Jatuh Tempo Pembayaran PBB Dimajukan

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews – Pemkot Tanjungpinang, Kepulauan Riau mulai mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2022.

Plt. Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang Said Alvie mengatakan pemerintah menetapkan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 pada 31 Juli 2022. Biasanya, jatuh tempo pembayaran PBB ditetapkan setiap September.

Kebijakan tersebut diambil sebagai salah satu cara mengoptimalkan penerimaan pajak. "Dengan diberi jangka waktu 31 Juli, masyarakat diharapkan dapat membayar pajak lebih awal, tidak harus menunggu lama," katanya, dikutip pada Minggu (15/5/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Alvie menuturkan BPPRD telah mencetak SPPT PBB-P2 sebanyak 105.777 lembar pada tahun ini. SPPT PBB-P2 tersebut kemudian didistribusikan kepada masyarakat oleh para petugas, termasuk perangkat RT dan RW.

Khusus aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tanjungpinang, distribusi SPPT PBB-P2 akan dilakukan melalui organisasi perangkat daerah (OPD).

Saat ini, lanjut Alvie, BPPRD tengah melakukan sosialisasi mengenai pembayaran PBB-P2 hingga 17 Mei 2022. Sosialisasi tersebut menyasar semua kelurahan yang tersebar di 4 kecamatan pada kota tersebut.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Dia menyebut perangkat RT dan RW memiliki peran penting dalam mendorong warga membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo. Dia berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2 terus meningkat sehingga berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD).

"Besar harapan kami penyampaian SPPT PBB-P2 kepada masyarakat tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya sehingga penerimaan PBB-P2 dapat tercapai dari target yang telah ditentukan," ujarnya.

Masyarakat dapat membayar PBB-P2 secara manual di loket BPPRD, di kantor Cabang BTN dan Bank Riau Kepri, atau memanfaatkan saluran pembayaran online. Pelayanan pembayaran PBB-P2 di juga tersedia di sejumlah e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses