KOTA SEMARANG

Kejar Penerimaan Pajak, Petugas Cek Langsung ke Pemilik Indekos

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 06 November 2021 | 10:00 WIB
Kejar Penerimaan Pajak, Petugas Cek Langsung ke Pemilik Indekos

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemkot Semarang, Jawa Tengah mulai melakukan pengawasan lapangan terhadap indekos atau rumah kost. Langka ini diambil untuk mengoptiamalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kos-kosan.

Kabid Pajak Daerah II Bapenda Elly Asmara mengatakan pihaknya kini tengah menggali potensi pajak rumah kos. Menurutnya, potensi penerimaan masih luas karena banyak rumah kos yang belum membayar pajak dengan patuh.

"Temuan di lapangan yang belum bayar pajak itu masih banyak. [Kepemilikan] lebih dari 10 kamar, jadi mulai 11 kamar itu wajib bayar pajak," katanya dikutip pada Sabtu (6/11/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Elly menyampaikan Bapenda mulai aktif melakukan pengawasan lapangan terhadap indekos. Menurutnya, pemantauan berlaku pada rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 pintu.

Dia menjelaskan Bapenda tidak bekerja sendiri dalam melakukan pengawasan pajak rumah kos. Komponen kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW ikut terlibat dalam kegiatan pengawasan langsung.

Pengawasan langsung di lapangan ini dilakukan sejalan dengan status PPKM level I yan berlaku di Kota Semarang. Bapenda memproyeksikan hunian rumah kos ikut meningkat seiring dengan pelonggaran level PPKM.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"RT dan RW ini yang paling dekat dan lebih mengetahui kondisi sekitar, jadi kita akan bekerjasama untuk mengetahui mana saja rumah kos yang wajib bayar pajak," ungkapnya.

Elly menambahkan pada saat ini basis pajak rumah kos di Kota Semarang sebanyak 600 rumah dan digabungkan dengan pungutan pajak hotel. Jumlah tersebut relatif kecil karena sekitar 20% dari total pemilik usaha yang memungut pajak hotel.

"Target kami tahun 2021 ini sekitar Rp194 miliar," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja