KOTA SEMARANG

Kejar Penerimaan Pajak, Petugas Cek Langsung ke Pemilik Indekos

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 06 November 2021 | 10:00 WIB
Kejar Penerimaan Pajak, Petugas Cek Langsung ke Pemilik Indekos

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemkot Semarang, Jawa Tengah mulai melakukan pengawasan lapangan terhadap indekos atau rumah kost. Langka ini diambil untuk mengoptiamalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kos-kosan.

Kabid Pajak Daerah II Bapenda Elly Asmara mengatakan pihaknya kini tengah menggali potensi pajak rumah kos. Menurutnya, potensi penerimaan masih luas karena banyak rumah kos yang belum membayar pajak dengan patuh.

"Temuan di lapangan yang belum bayar pajak itu masih banyak. [Kepemilikan] lebih dari 10 kamar, jadi mulai 11 kamar itu wajib bayar pajak," katanya dikutip pada Sabtu (6/11/2021).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Elly menyampaikan Bapenda mulai aktif melakukan pengawasan lapangan terhadap indekos. Menurutnya, pemantauan berlaku pada rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 pintu.

Dia menjelaskan Bapenda tidak bekerja sendiri dalam melakukan pengawasan pajak rumah kos. Komponen kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW ikut terlibat dalam kegiatan pengawasan langsung.

Pengawasan langsung di lapangan ini dilakukan sejalan dengan status PPKM level I yan berlaku di Kota Semarang. Bapenda memproyeksikan hunian rumah kos ikut meningkat seiring dengan pelonggaran level PPKM.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

"RT dan RW ini yang paling dekat dan lebih mengetahui kondisi sekitar, jadi kita akan bekerjasama untuk mengetahui mana saja rumah kos yang wajib bayar pajak," ungkapnya.

Elly menambahkan pada saat ini basis pajak rumah kos di Kota Semarang sebanyak 600 rumah dan digabungkan dengan pungutan pajak hotel. Jumlah tersebut relatif kecil karena sekitar 20% dari total pemilik usaha yang memungut pajak hotel.

"Target kami tahun 2021 ini sekitar Rp194 miliar," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah