KOTA SEMARANG

Kejar Penerimaan Pajak, Petugas Cek Langsung ke Pemilik Indekos

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 06 November 2021 | 10:00 WIB
Kejar Penerimaan Pajak, Petugas Cek Langsung ke Pemilik Indekos

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemkot Semarang, Jawa Tengah mulai melakukan pengawasan lapangan terhadap indekos atau rumah kost. Langka ini diambil untuk mengoptiamalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kos-kosan.

Kabid Pajak Daerah II Bapenda Elly Asmara mengatakan pihaknya kini tengah menggali potensi pajak rumah kos. Menurutnya, potensi penerimaan masih luas karena banyak rumah kos yang belum membayar pajak dengan patuh.

"Temuan di lapangan yang belum bayar pajak itu masih banyak. [Kepemilikan] lebih dari 10 kamar, jadi mulai 11 kamar itu wajib bayar pajak," katanya dikutip pada Sabtu (6/11/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Elly menyampaikan Bapenda mulai aktif melakukan pengawasan lapangan terhadap indekos. Menurutnya, pemantauan berlaku pada rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 pintu.

Dia menjelaskan Bapenda tidak bekerja sendiri dalam melakukan pengawasan pajak rumah kos. Komponen kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW ikut terlibat dalam kegiatan pengawasan langsung.

Pengawasan langsung di lapangan ini dilakukan sejalan dengan status PPKM level I yan berlaku di Kota Semarang. Bapenda memproyeksikan hunian rumah kos ikut meningkat seiring dengan pelonggaran level PPKM.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"RT dan RW ini yang paling dekat dan lebih mengetahui kondisi sekitar, jadi kita akan bekerjasama untuk mengetahui mana saja rumah kos yang wajib bayar pajak," ungkapnya.

Elly menambahkan pada saat ini basis pajak rumah kos di Kota Semarang sebanyak 600 rumah dan digabungkan dengan pungutan pajak hotel. Jumlah tersebut relatif kecil karena sekitar 20% dari total pemilik usaha yang memungut pajak hotel.

"Target kami tahun 2021 ini sekitar Rp194 miliar," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?