KABUPATEN ASAHAN

Kejar PAD, Hotel dan Restoran Wajib Buat Billbond

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Mei 2017 | 14:10 WIB
Kejar PAD, Hotel dan Restoran Wajib Buat Billbond

KISARAN, DDTCNews – Pemkab Asahan memberlakukan nota pembayaran (billbond) untuk mempermudah wajib pajak menyetorkan pajaknya, khususnya pada pajak hotel dan restoran. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pengawasan dan perhitungan pajak yang diperoleh serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pengelola Daerah (BPPD) Kabupaten Asahan Mahendra mengatakan hotel maupun restoran diwajibkan untuk menyediakan bon atau nota pembayaran dan diberikan kepada konsumen atau pelanggannya.

"Yang jelas hotel dan restoran harus menyediakan bon pembayaran bagi pelanggan yang berkunjung. Itu dilakukan untuk mempermudah penghitungan pajak yang harus disetorkan ke kas daerah," ujarnya di Kantor BPPD Kabupaten Asahan.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Mahendra mengakui sejak beberapa waktu belakangan jumlah kewajiban pajak yang disetorkan oleh restoran dan hotel ditetapkan hanya berdasarkan pada pengakuan dari para pengusaha atau pemiliknya saja.

Oleh sebab itu, nilai pajak yang diperoleh untuk meningkatkan pendapatan PAD tersebut tidak diketahui secara terperinci. Menurutnya, PAD Kabupaten Asahan bisa semakin ditingkatkan melalui pemberlakuan nota pembayaran tersebut, khususnya pajak dari sektor hotel dan restoran.

Pemberlakuan nota pembayaran tersebut mulai efektif pada pertengahan bulan Mei ini. "Pokoknya mulai bulan Mei ini para pengusaha restoran dan hotel wajib menggunakan bon pembayaran setiap kali melakukan transaksi," tuturnya seperti dikutip di metro24jam.com.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

BPPD sudah mulai mensosialisasikan penerapan nota pembayaran kepada pelanggan hotel maupun restoran, dengan harapan target pajak hotel dan restoran sebesar Rp2,4 miliar bisa tercapai dengan diberlakukannya nota pembayaran tersebut.

"Tujuannya agar pajak yang diperoleh Pemkab Asahan dari sektor hotel dan restoran dapat dirasakan masyarakat melalui pembangunan yang ada," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%