KEBIJAKAN PAJAK

Kejar 3 Prioritas Transisi Energi, Pemerintah Sediakan Insentif Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 14 Oktober 2022 | 17:30 WIB
Kejar 3 Prioritas Transisi Energi, Pemerintah Sediakan Insentif Pajak

Ilustrasi. Wisatawan mengunjungi desa berbasis energi baru dan terbarukan (EBT) di Desa Keliki, Gianyar, Bali, Jumat (16/9/2022). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

JAKARTA, DDTCNews - Presidensi G-20 Indonesia menetapkan 3 prioritas transisi energi yang meliputi aksesibilitas energi, penggunaan teknologi energi bersih, serta pendanaan.

Sekjen Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan Forum Energy Transition Ministerial Meeting (ETMM) juga telah menghasilkan beberapa komitmen seperti peningkatan penggunaan energi bersih, promosi investasi penggunaan energi bersih, hingga penggunaan teknologi yang berkelanjutan.

Dia menambahkan pemerintah sudah menyiapkan berbagai dukungan untuk mencapai target tersebut. "Kami juga memberikan insentif seperti tax allowance, fasilitas bea masuk, dan tax holiday," katanya, dikutip pada Jumat (14/10/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Rida menuturkan Presiden Joko Widodo telah menerbitkan PP 112/2022 mengenai percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan listrik. Dalam hal ini, pemerintah menyediakan berbagai dukungan agar harga listrik yang ramah lingkungan lebih kompetitif.

Mengenai fasilitas tax allowance, insentif ini berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal untuk 6 tahun masing-masing sebesar 5%. Insentif diberikan kepada 166 bidang usaha dan 17 bidang usaha tertentu di lokasi tertentu.

Untuk tax holiday, insentif ini diberikan berdasarkan sejumlah ketentuan, terutama soal nilai modal yang ditanamkan. Pada penanaman modal minimum Rp30 triliun, tax holiday yang dapat diberikan bahkan mencapai 20 tahun.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

“Selanjutnya, fasilitas bea masuk diberikan dalam bentuk pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang yang diperlukan untuk keperluan produksi,” sebut Rida.

Di sisi lain, Rida menyebut saat ini telah ada lanskap pendanaan untuk pengembangan energi terbarukan di Indonesia yang dapat diperoleh, mulai dari Blended Finance, United Indonesia SDGs, Tropical Landscape Fasilitas Keuangan, investasi anggaran nonpemerintah, serta kemitraan pemerintah dan swasta.

Meski demikian, pemerintah masih harus meningkatkan mobilisasi semua sumber keuangan dan memperkuat kolaborasi di antara semua pemangku kepentingan untuk memastikan semua potensi dimanfaatkan.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Rida menambahkan pemerintah juga akan mengembangkan 700 gigawatt (GW) energi terbarukan yang berasal dari solar, hidro, angin, bioenergi, laur, panas bumi, serta hidrogen dan nuklir. Ada pula strategi penghentian PLTU Batubara secara bertahap hingga 2058.

Menurutnya, Indonesia membutuhkan investasi hingga US$1 triliun pada 2060 untuk menyediakan pembangkit energi terbarukan senilai US$995 miliar dan transmisi sejumlah US$114 miliar.

"Kebutuhan akan dukungan finansial akan semakin meningkat sembari kita menerapkan pensiun dini PLTU batu bara pada tahun-tahun mendatang," ujarnya. Simak juga, Dukung Energi Terbarukan, 12 Perusahaan Ini Dapat Fasilitas Kepabeanan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses