KAMBOJA

Kejahatan Pajak Disebut Jadi Alasan yang Membuat Negara Ini Sulit Maju

Dian Kurniati | Jumat, 24 Maret 2023 | 17:30 WIB
Kejahatan Pajak Disebut Jadi Alasan yang Membuat Negara Ini Sulit Maju

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Dirjen Pajak Kamboja Kong Vibol menilai kejahatan pajak menjadi salah satu hambatan besar dalam mencapai kemajuan di negara tersebut.

Vibol mengatakan kejahatan pajak menjadi bagian dari kejahatan terkemuka yang juga mencakup kejahatan ekonomi, keuangan, dan pencucian uang. Keempat jenis kejahatan tersebut juga saling berhubungan, serta dilakukan oleh individu dan perusahaan besar.

"Kejahatan pajak, ekonomi, keuangan, dan pencucian uang sangat berdampak tidak hanya terhadap APBN dan ekonomi nasional, tetapi juga keamanan, politik, dan kepercayaan publik pada kemampuan pemerintah mengelola suatu negara," katanya, Jumat (24/3/2023).

Vibol mengatakan kejahatan pajak akan menyebabkan dampak buruk bagi negara dan masyarakat. Oleh karena itu, otoritas berkomitmen menyikapi isu kejahatan pajak secara serius.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Saat ini, Financial Action Task Force (FATF) telah menghapus Kamboja dari daftar abu-abu negara berisiko tinggi untuk pencucian uang. Menurut FATF, Kamboja telah membuat kemajuan dalam meningkatkan anti pencucian uang dan memerangi rezim pendanaan terorisme.

Selain Kamboja, FATD juga menghapus Maroko dari daftar abu-abu tersebut.

Dilansir khmertimeskh.com, Wakil Dirjen Pajak Ken Sambath menyebut Kamboja menjadi salah satu negara yang terus berusaha memerangi kejahatan pajak. Dia pun menjelaskan soal 10 prinsip global untuk memerangi kejahatan pajak yang diusulkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kesepuluh prinsip global tersebut di antaranya jaminan pelaku kejahatan pajak dihukum secara pidana, melepaskan tindakan efektif terhadap kejahatan pajak, jaminan kekuasaan yang memadai dalam penyidikan, jaminan kekuasaan efektif dalam membekukan, serta menyita harta benda.

Selain itu, ada prinsip menyusun struktur organisasi yang jelas, menyediakan sumber daya yang cukup untuk penyelidikan kejahatan perpajakan yang merupakan bagian dari kejahatan pencucian uang, mengklasifikasikan kerangka efektivitas kerja sama antarlembaga dan memastikan mekanisme kerja sama perpajakan internasional, serta perlindungan hak-hak tersangka. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya