KAMBOJA

Kejahatan Pajak Disebut Jadi Alasan yang Membuat Negara Ini Sulit Maju

Dian Kurniati | Jumat, 24 Maret 2023 | 17:30 WIB
Kejahatan Pajak Disebut Jadi Alasan yang Membuat Negara Ini Sulit Maju

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Dirjen Pajak Kamboja Kong Vibol menilai kejahatan pajak menjadi salah satu hambatan besar dalam mencapai kemajuan di negara tersebut.

Vibol mengatakan kejahatan pajak menjadi bagian dari kejahatan terkemuka yang juga mencakup kejahatan ekonomi, keuangan, dan pencucian uang. Keempat jenis kejahatan tersebut juga saling berhubungan, serta dilakukan oleh individu dan perusahaan besar.

"Kejahatan pajak, ekonomi, keuangan, dan pencucian uang sangat berdampak tidak hanya terhadap APBN dan ekonomi nasional, tetapi juga keamanan, politik, dan kepercayaan publik pada kemampuan pemerintah mengelola suatu negara," katanya, Jumat (24/3/2023).

Vibol mengatakan kejahatan pajak akan menyebabkan dampak buruk bagi negara dan masyarakat. Oleh karena itu, otoritas berkomitmen menyikapi isu kejahatan pajak secara serius.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Saat ini, Financial Action Task Force (FATF) telah menghapus Kamboja dari daftar abu-abu negara berisiko tinggi untuk pencucian uang. Menurut FATF, Kamboja telah membuat kemajuan dalam meningkatkan anti pencucian uang dan memerangi rezim pendanaan terorisme.

Selain Kamboja, FATD juga menghapus Maroko dari daftar abu-abu tersebut.

Dilansir khmertimeskh.com, Wakil Dirjen Pajak Ken Sambath menyebut Kamboja menjadi salah satu negara yang terus berusaha memerangi kejahatan pajak. Dia pun menjelaskan soal 10 prinsip global untuk memerangi kejahatan pajak yang diusulkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Kesepuluh prinsip global tersebut di antaranya jaminan pelaku kejahatan pajak dihukum secara pidana, melepaskan tindakan efektif terhadap kejahatan pajak, jaminan kekuasaan yang memadai dalam penyidikan, jaminan kekuasaan efektif dalam membekukan, serta menyita harta benda.

Selain itu, ada prinsip menyusun struktur organisasi yang jelas, menyediakan sumber daya yang cukup untuk penyelidikan kejahatan perpajakan yang merupakan bagian dari kejahatan pencucian uang, mengklasifikasikan kerangka efektivitas kerja sama antarlembaga dan memastikan mekanisme kerja sama perpajakan internasional, serta perlindungan hak-hak tersangka. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra