Ilustrasi.
PHNOM PENH, DDTCNews - Dirjen Pajak Kamboja Kong Vibol menilai kejahatan pajak menjadi salah satu hambatan besar dalam mencapai kemajuan di negara tersebut.
Vibol mengatakan kejahatan pajak menjadi bagian dari kejahatan terkemuka yang juga mencakup kejahatan ekonomi, keuangan, dan pencucian uang. Keempat jenis kejahatan tersebut juga saling berhubungan, serta dilakukan oleh individu dan perusahaan besar.
"Kejahatan pajak, ekonomi, keuangan, dan pencucian uang sangat berdampak tidak hanya terhadap APBN dan ekonomi nasional, tetapi juga keamanan, politik, dan kepercayaan publik pada kemampuan pemerintah mengelola suatu negara," katanya, Jumat (24/3/2023).
Vibol mengatakan kejahatan pajak akan menyebabkan dampak buruk bagi negara dan masyarakat. Oleh karena itu, otoritas berkomitmen menyikapi isu kejahatan pajak secara serius.
Saat ini, Financial Action Task Force (FATF) telah menghapus Kamboja dari daftar abu-abu negara berisiko tinggi untuk pencucian uang. Menurut FATF, Kamboja telah membuat kemajuan dalam meningkatkan anti pencucian uang dan memerangi rezim pendanaan terorisme.
Selain Kamboja, FATD juga menghapus Maroko dari daftar abu-abu tersebut.
Dilansir khmertimeskh.com, Wakil Dirjen Pajak Ken Sambath menyebut Kamboja menjadi salah satu negara yang terus berusaha memerangi kejahatan pajak. Dia pun menjelaskan soal 10 prinsip global untuk memerangi kejahatan pajak yang diusulkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Kesepuluh prinsip global tersebut di antaranya jaminan pelaku kejahatan pajak dihukum secara pidana, melepaskan tindakan efektif terhadap kejahatan pajak, jaminan kekuasaan yang memadai dalam penyidikan, jaminan kekuasaan efektif dalam membekukan, serta menyita harta benda.
Selain itu, ada prinsip menyusun struktur organisasi yang jelas, menyediakan sumber daya yang cukup untuk penyelidikan kejahatan perpajakan yang merupakan bagian dari kejahatan pencucian uang, mengklasifikasikan kerangka efektivitas kerja sama antarlembaga dan memastikan mekanisme kerja sama perpajakan internasional, serta perlindungan hak-hak tersangka. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.