KEBIJAKAN PAJAK

Kegiatan Ekstensifikasi 2022 Hanya Hasilkan 34.599 Wajib Pajak Baru

Muhamad Wildan | Jumat, 08 Desember 2023 | 08:45 WIB
Kegiatan Ekstensifikasi 2022 Hanya Hasilkan 34.599 Wajib Pajak Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) hanya memperoleh tambahan wajib pajak sebanyak 34.599 wajib pajak pada 2022 dari kegiatan ekstensifikasi.

Kegiatan ekstensifikasi adalah pengawasan yang dilakukan DJP atas wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif tetapi belum mendaftarkan diri untuk diberikan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

"Berdasarkan data hasil kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL), DJP akan mendapatkan data atas wajib pajak yang telah ber-NPWP maupun yang belum ber-NPWP," tulis DJP dalam laporan tahunannya, dikutip Kamis (7/12/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Data hasil KPDL atas wajib pajak belum ber-NPWP akan diolah dan menghasilkan daftar sasaran ekstensifikasi (DSE). Setelah DSE dihasilkan, kepala seksi di KPP menugaskan account representative (AR) untuk menindaklanjuti DSE.

Penugasan AR untuk menindaklanjuti DSE disebut daftar penugasan ekstensifikasi (DPE). Dengan DPE, AR memiliki dasar untuk menyampaikan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak tak ber-NPWP tersebut.

SP2DK disampaikan secara langsung kepada wajib pajak lewat visit ke lokasi usaha atau dikirim melalui pos, ekspedisi, atau kurir.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Informasi yang harus termuat dalam SP2DK antara lain nama, alamat, nomor identitas, nama atau jenis data yang dimiliki wajib pajak, data sebagai dasar pemenuhan persyaratan objektif, penegasan kewajiban mendaftarkan diri dan memiliki NPWP, nama dan nomor telepon AR, serta batas waktu untuk memberikan tanggapan.

Berdasarkan permohonan tersebut, wajib pajak harus memberikan tanggapan yakni dengan mendaftarkan diri guna memperoleh NPWP atau memberikan penjelasan secara tertulis kepada KPP.

Tanggapan disampaikan paling lama 14 hari kalender sejak tanggal SP2DK disampaikan secara langsung atau sejak tanggal SP2DK dikirim.

Bila wajib pajak tidak mendaftarkan diri dan tidak memberikan tanggapan sesuai jangka waktu, ataupun menyampaikan tanggapan yang tidak sesuai dengan kondisi sesungguhnya, NPWP diberikan secara jabatan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses