TAJUK PAJAK

Kecil Tapi Bernilai

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Mei 2020 | 10:26 WIB
Kecil Tapi Bernilai

Ilustrasi. (Foto: Instagram Presiden Joko Widodo)

PEMERINTAH akhirnya menanggung pajak penghasilan (PPh) final yang selama ini berlaku untuk sektor usaha kecil dan menengah (UMKM). Waktunya 6 bulan, mulai April hingga September 2020. Keputusan yang ditunggu-tunggu ini ditetapkan Menteri Keuangan pada 27 April 2020.

Tarif PPh final itu tidak diturunkan dari 0,5% menjadi 0%, tetapi tarif 0,5% tersebut ditanggung pemerintah. Hal ini diambil dengan pertimbangan jika dijadikan 0%, tarif akan sulit dikembalikan lagi ke atas 0% setelah pandemi virus Corona atau Covid-19 berakhir.

PPh final 0,5% yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor UMKM ini ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020. PMK No.44/2020 juga memperluas penerima insentif PPh 21 di sektor formal yang sebelumnya diatur dalam PMK 23/2020.

Baca Juga:
Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Dalam PMK 44/2020, pemerintah menanggung PPh final UMKM untuk semua sektor usaha UMKM. Dengan kata lain, kriteria yang ditetapkan hanya satu, omzet per tahunnya di bawah Rp4,8 miliar. Estimasinya, nilai PPh final DTP ini mencapai Rp2,4 triliun.

Nilai itu memang relatif kecil. Jauh apabila dibandingkan dengan total belanja perpajakan yang sudah lebih dari Rp221 triliun pada 2018. Namun, kebijakan ini akan dinikmati paling tidak oleh 2,31 juta wajib pajak UMKM yang tahun lalu membayar pajak, dari total 64 juta usaha kategori UMKM.

Itu berarti, kebijakan tersebut akan meringankan beban paling tidak 2,31 juta wajib pajak tadi dari gejolak ekonomi akibat pandemi virus Corona. Ini tentu jumlah yang masif, meski setoran pajaknya kecil. Jauh apabila dibandingkan dengan setoran wajib pajak badan yang jumlahnya hanya 1,5 juta.

Baca Juga:
Bangun Trust Publik, Sri Mulyani Minta DJP Pastikan Coretax Optimal

Namun, meski setoran pajaknya kecil, dari energi merekalah sebetulnya roda-roda perekonomian berputar. Merekalah, yang seolah tampak centang perenang di permukaan, sektor yang secara nyata selamat dari krisis moneter 1997 sekaligus krisis keuangan global 2008.

Mereka pula yang menyerap tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada momen dua krisis tersebut. Bahkan, merekalah sebetulnya sektor penyerap tenaga kerja terbesar, lebih dari 96%, dengan kontribusi terhadap produk domestik bruto mencapai 60%.

Suatu jumlah yang fantastis. Mereka ada di sekitar kita, hidup dan berusaha di sekeliling kita dalam berbagai bentuknya, tetapi dengan pertumbuhan yang nyaris tidak terlihat. Mereka berkembang tanpa diatur-atur, tanpa banyak intervensi. Mereka tumbuh dengan sendirinya.

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Transaksi di antara mereka, meminjam kalimat Clifford Geertz dalam Penjaja dan Raja (1977), ‘ibarat sederet panjang manusia yang mengangkat batu bata secara berantai, dan tangan ke tangan, untuk akhirnya mendirikan sebuah tembok, yang letaknya jauh di ujung sana.’

Keputusan pemerintah menanggung PPh final untuk UMKM, setelah tahun lalu menurunkan tarifnya dari semula 1%, sudah tepat. Segendang sepenarian dengan itu adalah bantuan lain seperti bantuan sosial, bantuan langsung tunai, relaksasi dan restrukturisasi kredit, dan pengurangan tarif listrik

Kita berharap berbagai bantuan yang diberikan pemerintah itu dapat memperkuat ketahanan sekaligus mencegah kejatuhan UMKM dari gejolak perekonomian akibat pandemi virus Corona ini. UMKM harus tetap tahan dari krisis, sebab dari UMKM-lah roda perekonomian bisa berputar.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Rabu, 15 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Trust Publik, Sri Mulyani Minta DJP Pastikan Coretax Optimal

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan