KEBIJAKAN PEMERINTAH

Keanggotaan Indonesia di OECD Bakal Tingkatkan Investasi Asing

Muhamad Wildan | Rabu, 11 Oktober 2023 | 15:00 WIB
Keanggotaan Indonesia di OECD Bakal Tingkatkan Investasi Asing

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memandang keanggotaan Indonesia di Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) bakal meningkatkan investasi asing dan akses terhadap pasar ekspor.

Dalam keterangan resmi Kemenkeu, keanggotaan Indonesia di OECD diklaim bakal meningkatkan reputasi dan stabilitas ekonomi Indonesia di mata investor asing. Alhasil, citra positif ini berpotensi meningkatkan minat investor asing untuk menanamkan modalnya.

"Keanggotaan Indonesia di OECD akan mendorong reformasi ekonomi dan tata kelola nasional yang lebih baik. Hal ini pada gilirannya menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia," sebut Kemenkeu, dikutip pada Rabu (11/10/2023).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Kemenkeu juga mengeklaim keanggotaan Indonesia di OECD bakal memberikan akses yang lebih bagi dunia usaha Indonesia ke pasar internasional melalui perjanjian dagang. Dengan kata lain, ekspor produk industri nasional berpotensi ikut meningkat.

Bagi masyarakat, keanggotaan Indonesia di OECD akan mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan potensi pendapatan bagi penduduk, sekaligus mendorong peningkatan upah dan kesejahteraan bagi individu dan keluarga.

"Semua hal di atas memerlukan komitmen dari pemerintah Indonesia untuk menerapkan prinsip-prinsip OECD, melaksanakan reformasi yang diperlukan, dan berpartisipasi aktif dalam inisiatif organisasi tersebut," tulis Kemenkeu.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Intensi Indonesia menjadi anggota OECD telah dibahas pada September - Oktober 2023 dan akan dibahas lebih lanjut dalam OECD Council hingga Desember 2023. Bila intensi Indonesia diterima oleh OECD Council, Indonesia akan menyusun program kerja guna memulai tahapan menuju keanggotaan Indonesia.

Guna mendukung proses aksesi menjadi anggota OECD, pemerintah membentuk komite nasional yang mengidentifikasi kebijakan yang diperlukan guna memenuhi standar OECD. Komite nasional akan melibatkan stakeholder lainnya seperti akademisi, NGO, dan swasta.

"Komitmen menjadi anggota OECD sejalan dengan mandat konstitusi yang mendorong peran aktif Indonesia dalam kerja sama internasional. Kami siap bekerja sama dengan anggota OECD dan mitra internasional lainnya," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP