KEPATUHAN PAJAK

Kata Ditjen Pajak, Sudah 4,3 Juta WP yang Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Maret 2020 | 14:16 WIB
Kata Ditjen Pajak, Sudah 4,3 Juta WP yang Lapor SPT

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Jumlah penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) terus bergerak naik.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga Senin (2/3/2020), jumlah SPT yang masuk mencapai 4,3 juta. Jumlah tersebut menunjukan peningkatan dari periode yang sama tahun lalu.

"Per Senin pagi ini ada kenaikan sekitar 30% dibanding tahun lalu," katanya di sela-sela acara Kick Off Perubahan Tugas dan Fungsi KPP Pratama di Kantor KPP Pratama Sawah Besar II, Senin (2/3/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Hestu menjabarkan pada tanggal yang sama tahun lalu SPT tahunan PPh yang sudah disampaikan wajib pajak mencapai 3,3 juta. Angka pelaporan SPT tahunan PPh ini kemudian meningkat menjadi 4,3 juta pada Senin (2/3/2020).

Dia mengharapkan pelaporan SPT terus meningkat pada bulan ini. Akhir Maret 2020 menjadi batas akhir penyampaian SPT untuk wajib pajak orang pribadi. Menurutnya, contoh sudah diberikan oleh Presiden Joko Widodo yang telah menyampaikan SPT jauh-jauh hari sebelum tenggat waktu.

Selain itu, otoritas juga akan menggencarkan sosialisasi kepada wajib pajak untuk menyampaikan SPT untuk tahun pajak 2019. Salah satu acara yang akan digelar DJP adalah Spectaxcular pada minggu kedua Maret 2020.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama juga disebut sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Apalagi, dengan perubahan tersebut, DJP akan meningkatkan intensitas fiskus untuk terjun ke lapangan.

"Kemarin Bapak Presiden memberikan contoh. Kemudian nanti Spectaxcular tanggal 8 Maret 2020 dan semuanya bergerak untuk melakukan itu. Terus ditambah dengan yang kita lakukan hari ini dengan pengawasan berbasis kewilayahan," imbuh Hestu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?