KEPATUHAN PAJAK

Kata Ditjen Pajak, Sudah 4,3 Juta WP yang Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Maret 2020 | 14:16 WIB
Kata Ditjen Pajak, Sudah 4,3 Juta WP yang Lapor SPT

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Jumlah penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) terus bergerak naik.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga Senin (2/3/2020), jumlah SPT yang masuk mencapai 4,3 juta. Jumlah tersebut menunjukan peningkatan dari periode yang sama tahun lalu.

"Per Senin pagi ini ada kenaikan sekitar 30% dibanding tahun lalu," katanya di sela-sela acara Kick Off Perubahan Tugas dan Fungsi KPP Pratama di Kantor KPP Pratama Sawah Besar II, Senin (2/3/2020).

Baca Juga:
Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Hestu menjabarkan pada tanggal yang sama tahun lalu SPT tahunan PPh yang sudah disampaikan wajib pajak mencapai 3,3 juta. Angka pelaporan SPT tahunan PPh ini kemudian meningkat menjadi 4,3 juta pada Senin (2/3/2020).

Dia mengharapkan pelaporan SPT terus meningkat pada bulan ini. Akhir Maret 2020 menjadi batas akhir penyampaian SPT untuk wajib pajak orang pribadi. Menurutnya, contoh sudah diberikan oleh Presiden Joko Widodo yang telah menyampaikan SPT jauh-jauh hari sebelum tenggat waktu.

Selain itu, otoritas juga akan menggencarkan sosialisasi kepada wajib pajak untuk menyampaikan SPT untuk tahun pajak 2019. Salah satu acara yang akan digelar DJP adalah Spectaxcular pada minggu kedua Maret 2020.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama juga disebut sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Apalagi, dengan perubahan tersebut, DJP akan meningkatkan intensitas fiskus untuk terjun ke lapangan.

"Kemarin Bapak Presiden memberikan contoh. Kemudian nanti Spectaxcular tanggal 8 Maret 2020 dan semuanya bergerak untuk melakukan itu. Terus ditambah dengan yang kita lakukan hari ini dengan pengawasan berbasis kewilayahan," imbuh Hestu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal