MALAYSIA

Kasus Covid-19 Melonjak, Malaysia Tetapkan Darurat Nasional

Dian Kurniati | Selasa, 12 Januari 2021 | 16:09 WIB
Kasus Covid-19 Melonjak, Malaysia Tetapkan Darurat Nasional

Ilustrasi. Seorang dokter mengumpulkan sampel usab dari seorang pria untuk di tes penyakit virus korona (COVID-19) di luar Clinic Ajwa di Shah Alam, Malaysia, Kamis (10/12/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng/WSJ/cfo

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Raja Malaysia Al-Sultan Abdullah menyetujui penetapan keadaan darurat nasional sampai dengan 1 Agustus 2021, atau hingga gelombang penularan Covid-19 mereda.

Pengawas Keluarga Kerajaan Ahmad Fadil Shamsuddin mengatakan keputusan itu diambil setelah Raja bertemu Perdana Menteri Muhyiddin Yassin. Raja menilai penanganan pandemi Covid-19 di Malaysia makin mendesak.

"Al-Sultan Abdullah berpandangan bahwa penyebaran Covid-19 di negara itu berada pada tahap kritis dan memerlukan dekrit darurat," katanya dikutip dari aa.com, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Ahmad menuturkan Raja mempertimbangkan kepentingan nasional dan keselamatan masyarakat di tengah pandemi, sebelum menetapkan keadaan darurat nasional. Saat ini, rumah sakit di Malaysia menghadapi kesulitan karena pasien terus berdatangan.

Penetapan darurat nasional juga berdampak pada parlemen yang aktivitasnya terpaksa ditangguhkan dan pemilu ditiadakan. Muhyiddin sempat merekomendasikan untuk mengumumkan keadaan darurat Covid-19 kepada Raja sejak Oktober tahun lalu, tetapi ditolak.

Malaysia tercatat mampu mengendalikan gelombang awal Covid-19 dengan karantina wilayah atau lockdown ketat selama 3 bulan. Namun, situasinya langsung memburuk pada September 2020 setelah pemilu negara bagian Sabah.

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Sementara itu, Menteri Keuangan Tengku Zafrul Abdul Aziz menyatakan pemerintah tidak akan ragu memperbesar paket stimulus pada APBN 2021. Pemerintah akan mengalokasikan belanja senilai RM322,5 miliar atau setara dengan Rp1.125,6 triliun.

Menurutnya, pemberian berbagai insentif dalam rencana pemulihan ekonomi jangka pendek dapat menjaga minat investor dalam menanamkan modalnya di Malaysia sehingga pemulihan ekonomi dapat lebih cepat.

"Malaysia masih bekerja tanpa lelah mengatasi Covid-19, pemulihan kesehatan masyarakat, ekonomi, atau bahkan investasi akan memakan waktu," ujarnya dikutip dari nst.com.my. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi