MALAYSIA

Kasus Covid-19 Melonjak, Malaysia Tetapkan Darurat Nasional

Dian Kurniati | Selasa, 12 Januari 2021 | 16:09 WIB
Kasus Covid-19 Melonjak, Malaysia Tetapkan Darurat Nasional

Ilustrasi. Seorang dokter mengumpulkan sampel usab dari seorang pria untuk di tes penyakit virus korona (COVID-19) di luar Clinic Ajwa di Shah Alam, Malaysia, Kamis (10/12/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng/WSJ/cfo

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Raja Malaysia Al-Sultan Abdullah menyetujui penetapan keadaan darurat nasional sampai dengan 1 Agustus 2021, atau hingga gelombang penularan Covid-19 mereda.

Pengawas Keluarga Kerajaan Ahmad Fadil Shamsuddin mengatakan keputusan itu diambil setelah Raja bertemu Perdana Menteri Muhyiddin Yassin. Raja menilai penanganan pandemi Covid-19 di Malaysia makin mendesak.

"Al-Sultan Abdullah berpandangan bahwa penyebaran Covid-19 di negara itu berada pada tahap kritis dan memerlukan dekrit darurat," katanya dikutip dari aa.com, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Ahmad menuturkan Raja mempertimbangkan kepentingan nasional dan keselamatan masyarakat di tengah pandemi, sebelum menetapkan keadaan darurat nasional. Saat ini, rumah sakit di Malaysia menghadapi kesulitan karena pasien terus berdatangan.

Penetapan darurat nasional juga berdampak pada parlemen yang aktivitasnya terpaksa ditangguhkan dan pemilu ditiadakan. Muhyiddin sempat merekomendasikan untuk mengumumkan keadaan darurat Covid-19 kepada Raja sejak Oktober tahun lalu, tetapi ditolak.

Malaysia tercatat mampu mengendalikan gelombang awal Covid-19 dengan karantina wilayah atau lockdown ketat selama 3 bulan. Namun, situasinya langsung memburuk pada September 2020 setelah pemilu negara bagian Sabah.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Sementara itu, Menteri Keuangan Tengku Zafrul Abdul Aziz menyatakan pemerintah tidak akan ragu memperbesar paket stimulus pada APBN 2021. Pemerintah akan mengalokasikan belanja senilai RM322,5 miliar atau setara dengan Rp1.125,6 triliun.

Menurutnya, pemberian berbagai insentif dalam rencana pemulihan ekonomi jangka pendek dapat menjaga minat investor dalam menanamkan modalnya di Malaysia sehingga pemulihan ekonomi dapat lebih cepat.

"Malaysia masih bekerja tanpa lelah mengatasi Covid-19, pemulihan kesehatan masyarakat, ekonomi, atau bahkan investasi akan memakan waktu," ujarnya dikutip dari nst.com.my. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global