KANADA

Karyawan yang WFH Bisa Dapat Pengurangan Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 22 Desember 2020 | 18:01 WIB
Karyawan yang WFH Bisa Dapat Pengurangan Pajak

Ilustrasi. 

OTTAWA, DDTCNews – Otoritas pajak Kanada (Canada Revenue Agency/CRA) memberikan insentif khusus bagi karyawan yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sepanjang pandemi Covid-19 pada 2020.

Melalui ketentuan terbaru, karyawan yang menjalankan WFH selama lebih dari 50% dari waktu kerjanya atau selama 4 pekan berturut-turut pada 2020 dapat mengklaim fasilitas pengurangan pajak.

"Karyawan dapat mengklaim pengurangan pajak sebesar CA$2 [sekitar Rp22.000] per hari karyawan bekerja dari rumah. Pengurang pajak yang bisa diklaim maksimal mencapai CA$400 [sekitar Rp4,42 juta]," tulis CRA dalam keterangan resminya, dikutip pada Selasa (22/12/2020).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Karyawan yang memenuhi kriteria dapat menikmati fasilitas terbaru tersebut atas tahun pajak 2020 dan dapat diklaim melalui surat pemberitahuan (SPT) form T2200.

"Metode ini mempermudah karyawan untuk mengklaim pengurang pajak. Langkah ini menunjukkan komitmen CRA dalam menciptakan sistem pajak yang sejalan dengan kebutuhan wajib pajak," ujar Menteri Penerimaan Kanada Diane Lebouthillier.

Berdasarkan penghitungan CRA, pajak yang tidak dipungut akibat pemberian fasilitas pengurang pajak maksimal senilai US$400 per wajib pajak ini mencapai CA$210 juta. Berdasarkan survei angkatan kerja, per Oktober 2020, ada 2,4 juta karyawan yang bekerja dari rumah akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

CRA sendiri mengestimasi jumlah karyawan yang bekerja dari rumah pada masa setelah pandemi akan lebih tinggi. Meski demikian, CRA masih belum memutuskan untuk melanjutkan atau tidaknya pemberlakuan mekanisme pengurangan pajak tersebut pada 2021.

Sebelum berlakunya ketentuan terbaru ini, karyawan di Kanada sesungguhnya dapat mengklaim pengurang pajak atas biaya-biaya yang timbul akibat WFH. Masalahnya, prosedur untuk mengklaim pengurangan pajak tersebut terlalu kompleks sehingga banyak wajib pajak yang tidak memanfaatkan fasilitas tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan