KANADA

Karyawan yang WFH Bisa Dapat Pengurangan Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 22 Desember 2020 | 18:01 WIB
Karyawan yang WFH Bisa Dapat Pengurangan Pajak

Ilustrasi. 

OTTAWA, DDTCNews – Otoritas pajak Kanada (Canada Revenue Agency/CRA) memberikan insentif khusus bagi karyawan yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sepanjang pandemi Covid-19 pada 2020.

Melalui ketentuan terbaru, karyawan yang menjalankan WFH selama lebih dari 50% dari waktu kerjanya atau selama 4 pekan berturut-turut pada 2020 dapat mengklaim fasilitas pengurangan pajak.

"Karyawan dapat mengklaim pengurangan pajak sebesar CA$2 [sekitar Rp22.000] per hari karyawan bekerja dari rumah. Pengurang pajak yang bisa diklaim maksimal mencapai CA$400 [sekitar Rp4,42 juta]," tulis CRA dalam keterangan resminya, dikutip pada Selasa (22/12/2020).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Karyawan yang memenuhi kriteria dapat menikmati fasilitas terbaru tersebut atas tahun pajak 2020 dan dapat diklaim melalui surat pemberitahuan (SPT) form T2200.

"Metode ini mempermudah karyawan untuk mengklaim pengurang pajak. Langkah ini menunjukkan komitmen CRA dalam menciptakan sistem pajak yang sejalan dengan kebutuhan wajib pajak," ujar Menteri Penerimaan Kanada Diane Lebouthillier.

Berdasarkan penghitungan CRA, pajak yang tidak dipungut akibat pemberian fasilitas pengurang pajak maksimal senilai US$400 per wajib pajak ini mencapai CA$210 juta. Berdasarkan survei angkatan kerja, per Oktober 2020, ada 2,4 juta karyawan yang bekerja dari rumah akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

CRA sendiri mengestimasi jumlah karyawan yang bekerja dari rumah pada masa setelah pandemi akan lebih tinggi. Meski demikian, CRA masih belum memutuskan untuk melanjutkan atau tidaknya pemberlakuan mekanisme pengurangan pajak tersebut pada 2021.

Sebelum berlakunya ketentuan terbaru ini, karyawan di Kanada sesungguhnya dapat mengklaim pengurang pajak atas biaya-biaya yang timbul akibat WFH. Masalahnya, prosedur untuk mengklaim pengurangan pajak tersebut terlalu kompleks sehingga banyak wajib pajak yang tidak memanfaatkan fasilitas tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP