ADMINISTRASI PAJAK

Kapan Semua Layanan Eksternal DJP Bisa Diakses Pakai NIK sebagai NPWP?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Juli 2024 | 17:20 WIB
Kapan Semua Layanan Eksternal DJP Bisa Diakses Pakai NIK sebagai NPWP?

Ilustrasi. Tampilan awal laman DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews - Seluruh layanan pajak diharapkan sudah bisa diakses oleh wajib pajak dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per akhir bulan ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan per 20 Juli 2024, sudah ada sekitar 33 layanan eksternal atau layanan kepada wajib pajak yang sudah bisa diakes menggunakan NIK sebagai NPWP.

“Harapannya, per akhir Juli nanti itu seluruh layanan yang memang disiapkan untuk eksternal, jumlahnya kurang lebih 37 layanan, semuanya sudah bisa diakses dengan menggunakan NIK sebagai NPWP,” ujar Dwi dalam sebuah talk show, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Sesuai dengan PER-6/PJ/2024, penambahan layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan dengan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU) akan diumumkan secara bertahap.

Selain itu, DJP juga masih memberikan waktu kepada instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP) yang terdampak dengan implementasi NPWP format baru, untuk menyesuaikan sistemnya. Pasalnya, sistem yang berhubungan dengan pajak ke depan menggunakan NPWP format baru.

“Ke depan, terutama di Direktorat Jenderal Pajak, nanti layanan-layanannya itu diakses utamanya dengan menggunakan NIK,” katanya.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sejalan dengan hal tersebut, Dwi kembali mengingatkan terkait dengan pemadanan NIK-NPWP. Hingga 20 Juli 2024, sekitar 90% dari 74,3 juta wajib pajak orang pribadi sudah melakukan pemadanan NIK-NPWP.

“Dari 74 jutaan, 4,3 juta itu dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak. Sisanya 70 jutaan itu dipadankan oleh sistem. Nah, jadi saya imbau nih yang 661.000 ini untuk segera memadankan NIK-NPWP,” ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?