PMK 66/2023

Kapan Pemotongan PPh Natura dan Kenikmatan Dilakukan? Ini Aturannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Juli 2023 | 17:39 WIB
Kapan Pemotongan PPh Natura dan Kenikmatan Dilakukan? Ini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam PMK 66/2023 memuat ketentuan terkait dengan waktu pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan berupa natura dan/atau kenikmatan.

Atas natura dan/atau kenikmatan, sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) PMK 66/2023, pemberi kerja atau pemberi penggantian/imbalan wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

”Saat pemotongan pajak penghasilan ... dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum pada Lampiran,” bunyi penggalan Pasal 23 ayat (3) PMK 66/2023, dikutip pada Kamis (6/7/2023)

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Adapun berdasarkan pada pada Pasal 23 ayat (2) PMK 66/2023, untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura, pemotongan PPh dilakukan pada akhir bulan terjadinya pengalihan atau terutangnya penghasilan (sesuai dengan peristiwa yang terjadi lebih dahulu).

Kemudian, untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan, pemotongan PPh dilakukan pada akhir bulan terjadinya penyerahan hak/bagian hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan oleh pemberi.

Terkait dengan saat pemotongan PPh atas natura dan/atau kenikmatan tersebut, pemerintah memberikan beberapa contoh. Berikut ini 2 contoh yang dimuat dalam Lampiran PMK 66/2023.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Contoh Saat Pemotongan PPh atas Natura

Tuan MA memiliki sebuah bangunan yang difungsikan sebagai gedung kantor yang beralamat di Jalan Cempedak Nomor 14, Jakarta Pusat. Pada 2024, Tuan MA menyewakan gedung kantor tersebut kepada PT MZ yang merupakan perusahaan perdagangan bahan material.

Di dalam kontrak disebutkan masa sewa adalah 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024. Sebagai pengganti uang sewa, PT MZ akan memberikan bahan bangunan, yaitu keramik marmer. Keramik tersebut diserahkan pada 31 Maret 2024. PT MZ mencatat utang sewa atas penyewaan gedung tersebut pada 2 Januari 2024.

Saat pemotongan PPh final Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan adalah pada akhir bulan Januari 2024, yaitu akhir bulan terutangnya sewa. Hal ini disebabkan saat terutang terjadi terlebih dahulu dari saat pengalihan imbalan dan/atau penggantian berupa natura tersebut.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Contoh Saat Pemotongan PPh atas Kenikmatan

Nona MD memberikan jasa penilaian kepada PT MW. Sebagai imbalan atas jasa tersebut, Nona MD diberikan kenikmatan berupa fasilitas keanggotaan golf selama 1 tahun. Penyerahan hak atas fasilitas keanggotaan golf dart PT MW kepada Nona MD adalah pada 4 Maret 2024.

Atas kenikmatan tersebut, Nona MD dipotong PPh Pasal 21 pada akhir bulan terjadinya penyerahan hak atas pemanfaatan fasilitas keanggotaan golf, yaitu akhir Maret 2024.

Pengecualian Pemotongan PPh oleh Pemberi Kerja

Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (4) PMK 66/2023, atas natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh pada masa pajak Januari 2023 sampai dengan masa pajak Juni 2023 dikecualikan dari pemotongan oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian/imbalan.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Namun, Pasal 24 PMK 66/2023 memuat ketentuan atas natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh pada 1 Januari 2023 –30 Juni 2023 yang belum dilakukan pemotongan PPh oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian/imbalan.

”Atas PPh yang terutang [terkait natura dan/atau kenikmatan pada 1 Januari 2023 –30 Juni 2023] wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima dalam Surat Pemberitahuan PPh,” bunyi penggalan Pasal 24 PMK 66/2023. Simak pula ulasan-ulasan mengenai PMK 66/2023 di sini. (Maria Magdalena/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?