PMK 66/2023

Kapan Pemotongan PPh Natura dan Kenikmatan Dilakukan? Ini Aturannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Juli 2023 | 17:39 WIB
Kapan Pemotongan PPh Natura dan Kenikmatan Dilakukan? Ini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam PMK 66/2023 memuat ketentuan terkait dengan waktu pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan berupa natura dan/atau kenikmatan.

Atas natura dan/atau kenikmatan, sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) PMK 66/2023, pemberi kerja atau pemberi penggantian/imbalan wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

”Saat pemotongan pajak penghasilan ... dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum pada Lampiran,” bunyi penggalan Pasal 23 ayat (3) PMK 66/2023, dikutip pada Kamis (6/7/2023)

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Adapun berdasarkan pada pada Pasal 23 ayat (2) PMK 66/2023, untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura, pemotongan PPh dilakukan pada akhir bulan terjadinya pengalihan atau terutangnya penghasilan (sesuai dengan peristiwa yang terjadi lebih dahulu).

Kemudian, untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan, pemotongan PPh dilakukan pada akhir bulan terjadinya penyerahan hak/bagian hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan oleh pemberi.

Terkait dengan saat pemotongan PPh atas natura dan/atau kenikmatan tersebut, pemerintah memberikan beberapa contoh. Berikut ini 2 contoh yang dimuat dalam Lampiran PMK 66/2023.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Contoh Saat Pemotongan PPh atas Natura

Tuan MA memiliki sebuah bangunan yang difungsikan sebagai gedung kantor yang beralamat di Jalan Cempedak Nomor 14, Jakarta Pusat. Pada 2024, Tuan MA menyewakan gedung kantor tersebut kepada PT MZ yang merupakan perusahaan perdagangan bahan material.

Di dalam kontrak disebutkan masa sewa adalah 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024. Sebagai pengganti uang sewa, PT MZ akan memberikan bahan bangunan, yaitu keramik marmer. Keramik tersebut diserahkan pada 31 Maret 2024. PT MZ mencatat utang sewa atas penyewaan gedung tersebut pada 2 Januari 2024.

Saat pemotongan PPh final Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan adalah pada akhir bulan Januari 2024, yaitu akhir bulan terutangnya sewa. Hal ini disebabkan saat terutang terjadi terlebih dahulu dari saat pengalihan imbalan dan/atau penggantian berupa natura tersebut.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Contoh Saat Pemotongan PPh atas Kenikmatan

Nona MD memberikan jasa penilaian kepada PT MW. Sebagai imbalan atas jasa tersebut, Nona MD diberikan kenikmatan berupa fasilitas keanggotaan golf selama 1 tahun. Penyerahan hak atas fasilitas keanggotaan golf dart PT MW kepada Nona MD adalah pada 4 Maret 2024.

Atas kenikmatan tersebut, Nona MD dipotong PPh Pasal 21 pada akhir bulan terjadinya penyerahan hak atas pemanfaatan fasilitas keanggotaan golf, yaitu akhir Maret 2024.

Pengecualian Pemotongan PPh oleh Pemberi Kerja

Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (4) PMK 66/2023, atas natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh pada masa pajak Januari 2023 sampai dengan masa pajak Juni 2023 dikecualikan dari pemotongan oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian/imbalan.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Namun, Pasal 24 PMK 66/2023 memuat ketentuan atas natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh pada 1 Januari 2023 –30 Juni 2023 yang belum dilakukan pemotongan PPh oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian/imbalan.

”Atas PPh yang terutang [terkait natura dan/atau kenikmatan pada 1 Januari 2023 –30 Juni 2023] wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima dalam Surat Pemberitahuan PPh,” bunyi penggalan Pasal 24 PMK 66/2023. Simak pula ulasan-ulasan mengenai PMK 66/2023 di sini. (Maria Magdalena/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata