Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait dengan batas waktu unggah (upload) faktur pajak pengganti sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022.
Merujuk pada Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022, e-faktur wajib diunggah DJP menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.
“Berdasarkan ketentuan PER-03/PJ/2022, batas upload faktur pajak (termasuk faktur pajak pengganti) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan fakturnya,” sebut Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Jumat (16/2/2024).
Persetujuan dari DJP sebagaimana dimaksud pada pasal 18 ayat (1) diberikan sepanjang nomor seri faktur pajak (NSFP) yang digunakan untuk penomoran e-faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP dan e-faktur diunggah sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
Untuk diperhatikan, e-faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan faktur pajak.
Lebih lanjut, PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (4) yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, dengan cara membuat faktur pajak pengganti.
Tata cara pembuatan faktur pajak pengganti tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PER-03/PJ/2022. Adapun pembetulan atau penggantian faktur pajak dilakukan menggunakan aplikasi e-faktur.
Pembuatan faktur pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.