KEBIJAKAN PAJAK

Kantor Staf Presiden: Setoran Pajak dari Sektor Digital Bakal Dipacu

Dian Kurniati | Kamis, 19 Agustus 2021 | 11:00 WIB
Kantor Staf Presiden: Setoran Pajak dari Sektor Digital Bakal Dipacu

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Bidang Ekonomi Panutan Sulendrakusuma. (foto: ksp.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan akan terus mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor digital pada tahun depan mengingat potensi penerimaan pajak yang belum tergali dari sektor tersebut masih besar.

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Bidang Ekonomi Panutan Sulendrakusuma mengatakan geliat ekonomi yang melemah akibat pandemi Covid-19 telah menyebabkan upaya pengumpulan pajak makin sulit. Akan tetapi, ia meyakini terdapat potensi pajak yang belum tergali dari sektor usaha tertentu.

"Terutama pada sektor-sektor yang belum menyumbang terhadap pembangunan, misalnya sektor digital," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (18/8/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Panutan menilai potensi penerimaan negara dari pajak masih besar dan luas. Untuk itu, pemerintah akan melanjutkan langkah reformasi di bidang perpajakan untuk mengoptimalkan potensi penerimaan tersebut, seperti pada kegiatan ekonomi digital.

Menurutnya, langkah reformasi perpajakan diperlukan untuk memperkuat kemandirian pembiayaan pembangunan. Apalagi, pandemi menyebabkan penerimaan pajak menurun, sedangkan kebutuhan belanja negara justru meningkat tajam.

Pemerintah merancang empat arah kebijakan perpajakan pada 2022. Pertama, perluasan basis perpajakan melalui perluasan objek dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan. Kedua, penguatan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil, serta disesuaikan dengan perkembangan struktur perekonomian dan karakter sektor usaha.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Ketiga, inovasi penggalian potensi perpajakan dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan usaha. Keempat, pemberian insentif fiskal secara lebih terarah dan terukur pada kegiatan ekonomi strategis dengan multiplier yang kuat.

Saat ini, pemerintah bersama DPR juga tengah membahas RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Menurut Panutan, RUU KUP akan mendorong terciptanya tata perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel dalam jangka menengah-panjang.

Beberapa poin yang termuat dalam RUU KUP di antaranya mengenai pengenaan sanksi atas putusan peninjauan kembali, asistensi penagihan pajak, tindak lanjut atas mutual agreement procedure (MAP), penegakan hukum pidana pajak yang mengedepankan ultimum remedium, serta perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Kemudian, terdapat implementasi general anti avoidance rule (GAAR) dan alternative minimum tax (AMT), pengurangan fasilitas PPN, implementasi PPN multitarif dan kenaikan tarif PPN umum dari 10% ke 12%, serta pajak karbon.

"Reformasi perpajakan yang menjadi semangat pembentukan RUU KUP merupakan bentuk respon untuk menghadapi tantangan dalam mendorong pemulihan ekonomi, kesinambungan fiskal, dan mewujudkan kemandirian bangsa," ujarnya.

Pada buku Nota Keuangan dan RAPBN 2022, pemerintah menargetkan penerimaan pajak 2022 mencapai Rp1.262,8 triliun, tumbuh 11% dibandingkan dengan proyeksi APBN 2021 sejumlah Rp1.142,46 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN