KPP PRATAMA NATAR

Kantor Pajak Undang Puluhan Kepala Desa, Ada Kurang Setor 2017 - 2022

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Desember 2023 | 12:00 WIB
Kantor Pajak Undang Puluhan Kepala Desa, Ada Kurang Setor 2017 - 2022

Ilustrasi.

NATAR, DDTCNews – KPP Pratama Natar berkolaborasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Selatan mengundang 36 kepala desa guna memberikan penjelasan/keterangan perihal utang pajak atas alokasi dana desa pada 20 November 2023.

Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Natar Muhammad Rois mengatakan kepala desa yang diundang tersebut berasal dari Kecamatan Candipuro, Sidomulyo, Ketapang, Merbau Mataram, dan Tanjung Sari.

“Kami memberikan penjelasan/keterangan terkait dengan transaksi bendaharawan desa yang belum melakukan penyetoran atas pemotongan/pemungutan pajak yang telah dilakukan tahun 2017 hingga 2022,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (12/12/2023).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rois mengimbau wajib pajak instansi pemerintah desa untuk menaati ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, khususnya terkait dengan ketentuan pemotongan/pemungutan pajak atas transaksi belanja yang telah dilaksanakan.

Selain itu, ia juga meminta wajib pajak membuat dan menyerahkan bukti potong kepada penerima penghasilan/lawan transaksi, serta melaporkan SPT Masa Unifikasi melalui aplikasi e-bupot instansi pemerintah.

“Pajak itu dari kita untuk kita karena penerimaan pajak kembali ke kita dalam bentuk transfer Dana Desa. Oleh karena itu, saya imbau wajib pajak instansi pemerintah desa untuk menaati ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku,” tuturnya.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Selain itu, Rois juga mengimbau para peserta untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dia berharap kepala desa dapat ikut mengimbau warganya yang sudah punya NPWP untuk melakukan pemadanan NIK. Adapun kepala desa yang hadir tersebut menandatangani berita acara terkait dengan komitmen mereka untuk melunasi kurang bayar pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP