KPP PRATAMA NATAR

Kantor Pajak Undang Puluhan Kepala Desa, Ada Kurang Setor 2017 - 2022

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Desember 2023 | 12:00 WIB
Kantor Pajak Undang Puluhan Kepala Desa, Ada Kurang Setor 2017 - 2022

Ilustrasi.

NATAR, DDTCNews – KPP Pratama Natar berkolaborasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Selatan mengundang 36 kepala desa guna memberikan penjelasan/keterangan perihal utang pajak atas alokasi dana desa pada 20 November 2023.

Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Natar Muhammad Rois mengatakan kepala desa yang diundang tersebut berasal dari Kecamatan Candipuro, Sidomulyo, Ketapang, Merbau Mataram, dan Tanjung Sari.

“Kami memberikan penjelasan/keterangan terkait dengan transaksi bendaharawan desa yang belum melakukan penyetoran atas pemotongan/pemungutan pajak yang telah dilakukan tahun 2017 hingga 2022,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (12/12/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Rois mengimbau wajib pajak instansi pemerintah desa untuk menaati ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, khususnya terkait dengan ketentuan pemotongan/pemungutan pajak atas transaksi belanja yang telah dilaksanakan.

Selain itu, ia juga meminta wajib pajak membuat dan menyerahkan bukti potong kepada penerima penghasilan/lawan transaksi, serta melaporkan SPT Masa Unifikasi melalui aplikasi e-bupot instansi pemerintah.

“Pajak itu dari kita untuk kita karena penerimaan pajak kembali ke kita dalam bentuk transfer Dana Desa. Oleh karena itu, saya imbau wajib pajak instansi pemerintah desa untuk menaati ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku,” tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, Rois juga mengimbau para peserta untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dia berharap kepala desa dapat ikut mengimbau warganya yang sudah punya NPWP untuk melakukan pemadanan NIK. Adapun kepala desa yang hadir tersebut menandatangani berita acara terkait dengan komitmen mereka untuk melunasi kurang bayar pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra