KP2KP TAKALAR

Kantor Pajak Sarankan WP Istri Cetak NPWP Keluarga, Ini Sebabnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Juni 2023 | 14:00 WIB
Kantor Pajak Sarankan WP Istri Cetak NPWP Keluarga, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

TAKALAR, DDTCNews – Petugas dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar menyarankan wajib pajak berstatus istri untuk mengajukan permohonan cetak nomor pokok wajib pajak (NPWP) keluarga.

Saran tersebut diberikan saat wajib pajak bersangkutan melakukan konsultasi. Wajib pajak diketahui ingin mendaftar NPWP untuk keperluan administrasi perbankan. Terlebih, wajib pajak memiliki usaha yang dikelola bersama dengan suami. Adapun suami sudah memiliki NPWP.

“Pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan digabung dengan suami sebenarnya lebih sederhana ketimbang Ibu memilih untuk melaksanakan perpajakan sendiri-sendiri atau terpisah,” kata petugas dikutip dari situs web DJP, Rabu (21/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berdasarkan Pasal 8 UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah terakhir diubah dengan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, diatur bahwa pada dasarnya keluarga merupakan satu kesatuan ekonomis.

Artinya, penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga yaitu suami, istri, dan anak yang belum dewasa digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya dilakukan oleh kepala keluarga (family based taxation).

Mengisi Formulir Cetak NPWP Keluarga

Setelah memahami penjelasan petugas, wajib pajak bersangkutan mengisi formulir cetak NPWP Keluarga yang diberikan petugas dengan melampirkan dokumen pendukung seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan NPWP Suami.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berdasarkan PMK No. 112/2022, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Terhitung sejak 14 Juli 2022, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.

Selain dipergunakan untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, wajib pajak juga menggunakan NPWP untuk kepentingan administrasi yang diselenggarakan pihak lain selain DJP yang mensyaratkan penggunaan NPWP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak