KPP PRATAMA TERNATE

Kantor Pajak Lelang Aset Hasil Sitaan berupa 11 Kavling Tanah

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Agustus 2024 | 11:30 WIB
Kantor Pajak Lelang Aset Hasil Sitaan berupa 11 Kavling Tanah

Ilustrasi.

TERNATE, DDTCNews - Kantor Pelayaanan Pajak (KPP) Pratama Ternate melaksanakan eksekusi lelang atas barang sitaan pajak yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 2 KPP Pratama Ternate, Maluku Utara pada 31 Juli 2024.

KPP Pratama Ternate melaksanakan eksekusi lelang atas barang tidak bergerak, yaitu 11 kavling tanah yang terletak di Kelurahan Soa. Dalam pelaksanaan lelang tersebut, KPP dibantu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate.

“Kegiatan lelang ini dilaksanakan pejabat lelang KPKNL Ternate Habibi bersama Kasie Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Ternate Septian Sukma serta juru sita Putu Andika Award,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Senin (19/8/2024).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Lelang merupakan tahapan tindakan penagihan aktif terakhir atas wajib pajak yang menunggak kewajibannya. Sebelum penyitaan dan lelang, kantor pajak melaksanakan terlebih dahulu penagihan aktif lainnya berupa penyampaian surat teguran dan surat paksa.

Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tidak ada pelunasan oleh wajib pajak maka akan dilanjutkan dengan prosedur penyitaan aset wajib pajak. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan pelaksanaan lelang.

Pelaksanaan lelang tersebut dilakukan secara online dengan metode open bidding dan penawaran aset sudah dibuka kepada publik sejak 1 Juli 2024. Adapun lelang tersebut ditutup pada 30 Juli 2024 pukul 11.00 WIT.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Selama masa penawaran, telah dilaksanakan 2 kali pengumuman, melalui selebaran pada 1 Juli 2024 dan melalui media massa yaitu koran pada 16 Juli 2024.

Lelang ditutup dengan penandatanganan Dokumen Hasil Pelaksanaan Lelang oleh Pejabat Lelang dan juga pihak penjual yaitu KPP Pratama Ternate.

Dalam kegiatan lelang tersebut telah terjual 2 bidang tanah dengan kode lot UITC93 dengan seluas 89 meter, persegi dan juga MW6CWC dengan luas tanah 87 meter persegi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor