KP2KP MASAMBA

Kantor Pajak Kunjungi Instansi Daerah, Ingatkan Pemadanan NIK-NPWP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Januari 2024 | 18:00 WIB
Kantor Pajak Kunjungi Instansi Daerah, Ingatkan Pemadanan NIK-NPWP

Ilustrasi.

MASAMBA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba melakukan kunjungan kerja ke beberapa instansi pemerintah daerah di Kabupaten Luwu Utara pada 6 Desember 2023.

Kepala KP2KP Masamba Andi Roslina mengatakan KP2KP mendatangi Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (PUTRPKP2) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Tujuan dari kunjungan ini, yaitu untuk meningkatkan sinergi atas agenda-agenda perpajakan yang sekaligus membangun silahturahmi dengan jajaran pejabat di Kabupaten Luwu Utara,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (11/1/2024).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Andi berharap hubungan kerjasama antara DJP dan pemda dapat terjalin sehingga antarlembaga dapat menjalankan tugas dan fungsinya dalam melayani masyarakat secara baik. Dengan pelayanan yang baik, ia optimistis dapat mendukung penerimaan negara.

Dalam kunjungan tersebut, lanjutnya, KP2KP juga mengingatkan ASN terkait dengan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di lingkungan Pemkab Luwu Utara.

Sebagai informasi, Ditjen Pajak (DJP) mencatat 59,88 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah diintegrasikan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi hingga akhir 2023.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan data yang telah dipadankan tersebut setara 82,63% dari 72,46 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Menurutnya, DJP akan terus mendorong wajib pajak agar segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP melalui DJP Online pada tahun ini.

"Sekarang masih ada yang belum padan betul sekitar 12,5 juta NIK yang terus kami lakukan pemadanan," tuturnya.

Dari 59,88 juta NIK yang telah padan dengan NPWP, lanjut Suryo, sebanyak 55,92 juta di antaranya dipadankan secara mandiri oleh sistem DJP. Sementara itu, 3,95 juta NIK lainnya dipadankan oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Dia menjelaskan DJP terus berupaya mempercepat integrasi NIK sebagai NPWP melalui kerja sama dengan berbagai pihak, terutama Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.

Di sisi lain, otoritas juga mendorong wajib pajak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP apabila terdapat data yang belum valid. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses