KP2KP MASAMBA

Kantor Pajak Kunjungi Instansi Daerah, Ingatkan Pemadanan NIK-NPWP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Januari 2024 | 18:00 WIB
Kantor Pajak Kunjungi Instansi Daerah, Ingatkan Pemadanan NIK-NPWP

Ilustrasi.

MASAMBA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba melakukan kunjungan kerja ke beberapa instansi pemerintah daerah di Kabupaten Luwu Utara pada 6 Desember 2023.

Kepala KP2KP Masamba Andi Roslina mengatakan KP2KP mendatangi Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (PUTRPKP2) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Tujuan dari kunjungan ini, yaitu untuk meningkatkan sinergi atas agenda-agenda perpajakan yang sekaligus membangun silahturahmi dengan jajaran pejabat di Kabupaten Luwu Utara,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (11/1/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Andi berharap hubungan kerjasama antara DJP dan pemda dapat terjalin sehingga antarlembaga dapat menjalankan tugas dan fungsinya dalam melayani masyarakat secara baik. Dengan pelayanan yang baik, ia optimistis dapat mendukung penerimaan negara.

Dalam kunjungan tersebut, lanjutnya, KP2KP juga mengingatkan ASN terkait dengan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di lingkungan Pemkab Luwu Utara.

Sebagai informasi, Ditjen Pajak (DJP) mencatat 59,88 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah diintegrasikan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi hingga akhir 2023.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan data yang telah dipadankan tersebut setara 82,63% dari 72,46 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Menurutnya, DJP akan terus mendorong wajib pajak agar segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP melalui DJP Online pada tahun ini.

"Sekarang masih ada yang belum padan betul sekitar 12,5 juta NIK yang terus kami lakukan pemadanan," tuturnya.

Dari 59,88 juta NIK yang telah padan dengan NPWP, lanjut Suryo, sebanyak 55,92 juta di antaranya dipadankan secara mandiri oleh sistem DJP. Sementara itu, 3,95 juta NIK lainnya dipadankan oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dia menjelaskan DJP terus berupaya mempercepat integrasi NIK sebagai NPWP melalui kerja sama dengan berbagai pihak, terutama Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.

Di sisi lain, otoritas juga mendorong wajib pajak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP apabila terdapat data yang belum valid. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra