KANWIL DJP SUMBAR JAMBI

Kantor Pajak Kumpulkan UMKM, Ingatkan PPh Final 0,5% dan Validasi NPWP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 April 2023 | 16:00 WIB
Kantor Pajak Kumpulkan UMKM, Ingatkan PPh Final 0,5% dan Validasi NPWP

Ilustrasi.

PADANG, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi mengundang sejumlah pelaku UMKM di Kota Padang. Dalam kesempatan tersebut, pelaku UMKM diberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi.

Dua topik utama yang disampaikan adalah mengenai ketentuan PPh final 0,5% bagi pelaku UMKM dan pentingnya validasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

"Salah satu yang menjadi perhatian peserta adalah pemberian tarif PPh final sebesar 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi dan badan dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak," ujar Penyuluh Pajak Ahli Madya Gusfahmi dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (13/4/2023).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Ketentuan mengenai PPh final 0,5% memang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 (sebelumnya diatur dalam PP 23/2018). Namun, Gusfahmi menyampaikan, wajib pajak masih punya pilihan untuk menggunakan skema normal sesuai dengan Pasal 17 UU PPh.

Selain itu, ada pula ketentuan mengenai omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi yang menggunakan skema PPh final 0,5%. Pajak terutang hanya dihitung atas omzet yang melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

Perlu dicatat, penggunaan skema PPh final 0,5% ada jangka waktunya. Skema ini bisa dimanfaatkan selama 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi; 4 tahun bagi wajib pajak badan berbentu koperasi, CV, dan firma; serta 3 tahun bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selain mengenai ketentuan PPh final 0,5%, petugas pajak juga memberikan edukasi mengenai pemadanan NIK sebagai NPWP. Penyuluh Pajak Ahli Pertama Septhiavani Habe menjelaskan penggunaan NIK sebagai NPWP ini mulai efektif secara menyeluruh pada 1 Januari 2024 mendatang. Artinya, wajib pajak perlu melakukan pemadanan sampai dengan 31 Desember 2023.

Pemadanan NIK-NPWP, ujarnya, bisa dilakukan melalui laman DJP Online pada menu Profil. Sejalan dengan itu, pemutakhiran data profil perlu dilakukan menggunakan Kartu Keluarga (KK) masing-masing. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan