KANWIL DJP SUMBAR JAMBI

Kantor Pajak Kumpulkan UMKM, Ingatkan PPh Final 0,5% dan Validasi NPWP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 April 2023 | 16:00 WIB
Kantor Pajak Kumpulkan UMKM, Ingatkan PPh Final 0,5% dan Validasi NPWP

Ilustrasi.

PADANG, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi mengundang sejumlah pelaku UMKM di Kota Padang. Dalam kesempatan tersebut, pelaku UMKM diberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi.

Dua topik utama yang disampaikan adalah mengenai ketentuan PPh final 0,5% bagi pelaku UMKM dan pentingnya validasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

"Salah satu yang menjadi perhatian peserta adalah pemberian tarif PPh final sebesar 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi dan badan dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak," ujar Penyuluh Pajak Ahli Madya Gusfahmi dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (13/4/2023).

Baca Juga:
Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Ketentuan mengenai PPh final 0,5% memang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 (sebelumnya diatur dalam PP 23/2018). Namun, Gusfahmi menyampaikan, wajib pajak masih punya pilihan untuk menggunakan skema normal sesuai dengan Pasal 17 UU PPh.

Selain itu, ada pula ketentuan mengenai omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi yang menggunakan skema PPh final 0,5%. Pajak terutang hanya dihitung atas omzet yang melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

Perlu dicatat, penggunaan skema PPh final 0,5% ada jangka waktunya. Skema ini bisa dimanfaatkan selama 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi; 4 tahun bagi wajib pajak badan berbentu koperasi, CV, dan firma; serta 3 tahun bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

Baca Juga:
PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Selain mengenai ketentuan PPh final 0,5%, petugas pajak juga memberikan edukasi mengenai pemadanan NIK sebagai NPWP. Penyuluh Pajak Ahli Pertama Septhiavani Habe menjelaskan penggunaan NIK sebagai NPWP ini mulai efektif secara menyeluruh pada 1 Januari 2024 mendatang. Artinya, wajib pajak perlu melakukan pemadanan sampai dengan 31 Desember 2023.

Pemadanan NIK-NPWP, ujarnya, bisa dilakukan melalui laman DJP Online pada menu Profil. Sejalan dengan itu, pemutakhiran data profil perlu dilakukan menggunakan Kartu Keluarga (KK) masing-masing. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024