Ilustrasi.
BOGOR, DDTCNews – Berkolaborasi dengan Kanwil Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat, Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat I menggelar kegiatan lelang serentak atas barang sitaan pajak pada 18 Juli 2024.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 12 objek lelang dengan nilai limit Rp6,52 miliar dilelang. Adapun 12 aset lelang tersebut merupakan barang sitaan atas hasil penagihan aktif yang dilakukan juru sita pajak negara.
“Lelang serentak tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan memberikan efek jera (deterrent effect) kepada penunggak pajak,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Kurniawan Nizar dikutip dari situs web DJP, Rabu (7/8/2024).
Tindakan penagihan aktif diatur dalam UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, petugas telah melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Sayangnya, wajib pajak yang bersangkutan ternyata tidak kunjung melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Nizar menambahkan kegiatan lelang serentak tersebut juga untuk meningkatkan kolaborasi antarunit Kementerian Keuangan di Jawa Barat.
Kolaborasi tersebut sesuai dengan tema acara lelang serentak, yaitu Kolaborasi Kemenkeu Satu, Melangkah Bersama, Membangun Indonesia Maju.
Kegiatan lelang serentak dilakukan secara berbarengan di 6 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di wilayah Jawa Barat yaitu KPKNL Bogor, KPKNL Bekasi, KPKNL Purwakarta, KPKNL Bandung, KPKNL Cirebon, dan KPKNL Tasikmalaya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.