AMERIKA SERIKAT

Kanada Adopsi Aturan Baru Soal Pajak Digital, AS Ajukan Keberatan

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Desember 2021 | 14:30 WIB
Kanada Adopsi Aturan Baru Soal Pajak Digital, AS Ajukan Keberatan

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Office of the US Trade Representative menyatakan keberatan atas langkah Kanada yang berencana untuk menetapkan ketentuan tentang pajak digital atau digital services tax (DST).

US Trade Representative Katherine Tai mengatakan DST yang direncanakan oleh Kanada berpotensi bersifat diskriminatif terhadap perusahaan-perusahaan AS. Untuk itu, USTR menentang DST baru yang diadopsi Kanada.

"DST di berbagai negara didesain untuk menargetkan penerimaan pajak dari perusahaan AS dan mengecualikan perusahaan domestik yang bergerak pada sektor yang sama. USTR menentang DST baru yang diadopsi oleh mitra dagang kami [Kanada]," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (16/12/2021).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Apabila DST diimplementasikan, lanjut Tai, perusahaan AS berpotensi dikenai pajak secara retroaktif. Hal tersebut tentunya dapat merugikan perusahaan AS yang beroperasi di Kanada.

Lebih lanjut, rencana Kanada menetapkan ketentuan baru tentang DST juga berpotensi melanggar konsensus atas Pilar 1: Unified Approach yang baru saja dicapai pada Oktober 2021.

Untuk diketahui, Kanada berencana mengenakan DST dengan tarif sebesar 3% atas pendapatan yang diperoleh penyediaan layanan digital kepada konsumen di Kanada.

Baca Juga:
Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Ketentuan mengenai DST akan ditetapkan dalam waktu dekat dan akan diimplementasikan pada 1 Januari 2024 bila Pilar 1 ternyata batal diimplementasikan.

Bila konsensus tidak tercapai dan Pilar 1 gagal diterapkan, Kanada akan mengenakan DST secara retroaktif atas pendapatan yang diperoleh perusahaan digital di Kanada sejak 1 Januari 2022.

Kanada berharap konsensus benar-benar tercapai dan bisa diimplementasikan secara tepat waktu sehingga DST tidak perlu dikenakan atas perusahaan digital. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus