AMERIKA SERIKAT

Kanada Adopsi Aturan Baru Soal Pajak Digital, AS Ajukan Keberatan

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Desember 2021 | 14:30 WIB
Kanada Adopsi Aturan Baru Soal Pajak Digital, AS Ajukan Keberatan

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Office of the US Trade Representative menyatakan keberatan atas langkah Kanada yang berencana untuk menetapkan ketentuan tentang pajak digital atau digital services tax (DST).

US Trade Representative Katherine Tai mengatakan DST yang direncanakan oleh Kanada berpotensi bersifat diskriminatif terhadap perusahaan-perusahaan AS. Untuk itu, USTR menentang DST baru yang diadopsi Kanada.

"DST di berbagai negara didesain untuk menargetkan penerimaan pajak dari perusahaan AS dan mengecualikan perusahaan domestik yang bergerak pada sektor yang sama. USTR menentang DST baru yang diadopsi oleh mitra dagang kami [Kanada]," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (16/12/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Apabila DST diimplementasikan, lanjut Tai, perusahaan AS berpotensi dikenai pajak secara retroaktif. Hal tersebut tentunya dapat merugikan perusahaan AS yang beroperasi di Kanada.

Lebih lanjut, rencana Kanada menetapkan ketentuan baru tentang DST juga berpotensi melanggar konsensus atas Pilar 1: Unified Approach yang baru saja dicapai pada Oktober 2021.

Untuk diketahui, Kanada berencana mengenakan DST dengan tarif sebesar 3% atas pendapatan yang diperoleh penyediaan layanan digital kepada konsumen di Kanada.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Ketentuan mengenai DST akan ditetapkan dalam waktu dekat dan akan diimplementasikan pada 1 Januari 2024 bila Pilar 1 ternyata batal diimplementasikan.

Bila konsensus tidak tercapai dan Pilar 1 gagal diterapkan, Kanada akan mengenakan DST secara retroaktif atas pendapatan yang diperoleh perusahaan digital di Kanada sejak 1 Januari 2022.

Kanada berharap konsensus benar-benar tercapai dan bisa diimplementasikan secara tepat waktu sehingga DST tidak perlu dikenakan atas perusahaan digital. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN