SEMINAR PAJAK

Kampus UM Gelar Seminar Nasional Bahas Transparansi Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Maret 2018 | 17:48 WIB
Kampus UM Gelar Seminar Nasional Bahas Transparansi Pajak

Ilustrasi. (Universitas Negeri Malang)

MALANG, DDTCNews – Tax Lover Community (TLC) Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Negeri Malang (UM) menggelar Festival Pajak dengan agenda utamanya berupa seminar nasional perpajakan 2018. Tema yang diangkat antara lain ‘Transparansi di Era Digital: Apa Kabar Perpajakan Indonesia?’.

Agenda ini akan diselenggarakan pada Minggu (29/4) pukul 07.00 WIB hingga selesai, di Aula D4 FE UM, dengan mendatangkan pembicara berkompeten, yaitu Direktur Surat Utang Negara Kementerian Keuangan RI Loto Srinaita Ginting, Kepala Subdirektorat Pengembangan Pengelolaan Pembiayaan Kementerian Keuangan RI Ihda Muktiyanto, dan Ketua IKPI region Malang Agus Sambodo.

Sebagai informasi, TLC FE UM ialah organisasi yang mengkaji isu perpajakan yang up-to-date untuk disikapi dengan bijak baik dari pandangan masyarakat awam, fiskus pajak, maupun orang yang berkepentingan lainnya. Kegiatan TLC FE UM didasari oleh adanya pentingnya peran mahasiswa sebagai agen perubahan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Pada Festival Pajak tahun kedua ini, TLC FE UM mengusung isu perpajakan terkini di Indonesia, sehingga pokok pembahasan pada seminar akan mengulas bagaiman kebijakan perpajakan Indonesia pasca-Tax Amnesty seiring dengan mulai memasuki era keterbukaan informasi.

Pendaftaran seminar ini sudah dibuka selama 15 Maret – 15 April 2018, tersedia secara offline (untuk mahasiswa UM) dan online (untuk umum). Untuk mahasiswa UM, calon peserta bisa datang langsung ke Tax Center FE UM gedung E4 lantai 1, setiap Senin-Jumat pukul 08:00-14:00 WIB.

Sedangkan untuk umum bisa daftar via aplikasi whatsapp dengan format SEMNAS_INSTANSI_JURUSAN_NAMA LENGKAP_NOMOR HP, dikirim ke Naning 085321248881 atau Anik 085755495551. Pelunasan registrasi melalui rekening BRI 006701038838500 atas nama Luthfi Alif Dinar.

Baca Juga:
PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Adapun penjualan tiket tersedia dalam 3 kategori, presale I dengan tiket Rp30 ribu, presale II dengan tiket Rp35 ribu dan Normal dengan tiket seharga Rp40 ribu. Peserta bisa mendapatkan sertifikat, seminar kit, snack dan lunch yang sudah termasuk dalam pelunasan registrasi keikutsertaan Seminar Nasional Perpajakan 2018 UM.

Untuk informasi lebih lanjut bisa mengunjungi laman http://fespa2018.blogspot.co.id atau akun resmi instagram di @tlc_um. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Jumat, 04 Oktober 2024 | 08:37 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:27 WIB AGENDA PAJAK

FIA UI Gelar Seminar Perpajakan, Bahas Badan Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN