Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Barat Yusmariza:

‘Kami Melakukan Pengawasan Ketat di Setiap Jasa Pengiriman’

Dian Kurniati | Minggu, 24 April 2022 | 09:53 WIB
‘Kami Melakukan Pengawasan Ketat di Setiap Jasa Pengiriman’

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Barat Yusmariza. (dokumen pribadi)

PANDEMI Covid-19 telah mengubah sistem kerja pelayanan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat dalam menjalankan peran sebagai trade facilitator dan industrial assistance. Saat ini, pemberian perizinan dan pelaksanaan konsultasi mulai dialihkan secara daring alias online.

Dalam situasi pandemi pula, kegiatan asistensi tetap digencarkan, terutama pada kelompok IKM/UMKM yang potensial mengekspor produk lokalnya. Selain itu, Bea Cukai juga menjadi penghubung antara produk UMKM dan atase keuangan Indonesia di berbagai negara untuk membuka peluang pasar.

Di sisi lain, pengusaha barang kena cukai juga terus dirangkul. Misalnya, dengan membentuk kawasan industri hasil tembakau (KIHT) yang sedang dipersiapkan di Garut.

DDTCNews berkesempatan mewawancarai Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Barat Yusmariza mengenai berbagai strategi yang akan dijalankan untuk mengoptimalkan penerimaan sekaligus memberikan pelayanan kepabeanan dan cukai. Berikut petikan lengkapnya:

Bagaimana pandemi Covid-19 memengaruhi kinerja penerimaan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat pada 2021?
Pada 2021, Kanwil DJBC Jawa Barat berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar Rp32,18 triliun dari target Rp31,90 triliun. Capaiannya 100,87% dari target.

Perinciannya, penerimaan bea masuk senilai Rp745,97 miliar atau 104,17% dari target Rp716,117 miliar. Pandemi Covid-19 telah memberikan pengaruh terhadap penerimaan bea masuk yang selama 2021 mencatatkan tren fluktuatif. Hal ini disebabkan terganggunya proses bisnis perusahaan penerima fasilitas.

Kemudian, pada cukai realisasinya Rp21,433 triliun atau 10,8% dari target Rp31,18 triliun. Khusus pada cukai hasil tembakau, realisasinya Rp30,53 triliun atau 101,05% dari target Rp30,22 triliun.

Kemudian, realisasi etil alkohol Rp22,98 miliar atau 74,49% miliar, sedangkan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) Rp854,24 miliar atau 107,49% dari target Rp794,72 miliar. Pandemi Covid-19 telah memberikan pengaruh terhadap penerimaan cukai MMEA yang mengalami penurunan produksi.

Kalau dibedah secara spesifik, pada etil alkohol mengalami defisit sebesar 66% jika dibandingkan dengan tahun 2020. Tingginya penerimaan etil alkohol pada 2020 disebabkan panic buying cairan hand sanitizer oleh masyarakat Indonesia pada awal masa pandemi Covid-19. Pada 2021 produksi etil alkohol kembali normal seperti sebelum adanya pandemi.

Berapa target penerimaan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat tahun ini dan bagaimana strategi untuk mencapainya?
Pada 2022 ini target yang dibebankan pada Kanwil DJBC Jawa Barat adalah sebesar Rp33,58 triliun. Target itu terdiri atas bea masuk Rp703,27 miliar, cukai Rp32,88 triliun, dan bea keluar Rp0.

Strategi yang akan kami lakukan adalah melakukan koordinasi, monitoring, dan asistensi terhadap seluruh KPPBC di provinsi Jawa Barat untuk menjaga tren penerimaan secara periodic. Salah satunya dengan rapat optimalisasi penerimaan bersama seluruh KPPBC se-Jawa Barat. Kemudian, kami mengoptimalkan kegiatan asistensi/sosialisasi NPPBKC dalam rangka optimalisasi penerimaan cukai.

Selain itu, kami juga melakukan pencarian dan penggalian potensi penerimaan cukai plastik dan minuman bergula dalam kemasan. Terakhir, ada langkah optimalisasi extra effort penerimaan dari penelitian ulang dan audit.

Bagaimana Anda menjalankan fungsi Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance pada masa pandemi ini?
Ada berbagai kegiatan yang kami lakukan, di antaranya asistensi IKM/UMKM, asistensi perusahaan calon penerima fasilitas kepabeanan, serta kegiatan Customs Visit Customer (CVC) kepada stakeholders.

Semua kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menginformasikan kebijakan kepabeanan dan cukai kepada masyarakat, memahami proses bisnis pengguna jasa, serta mencarikan solusi atas kendala yang dialami di lapangan.

Bagaimana peran Kanwil Bea Cukai Jawa Barat dalam mendukung memulihkan ekonomi nasional saat pandemi, terutama dari sisi optimalisasi ekspor?
Bea Cukai Jawa Barat telah melakukan beberapa perubahan sistem kerja pelayanan di tengah pandemi Covid-19. Saat ini, pemberian perizinan serta pelaksanaan konsultasi mulai dialihkan secara daring untuk membatasi penyebaran Covid-19.

Selain itu, Bea Cukai juga telah memberikan berbagai insentif fiskal serta prosedural dalam rangka mendukung pemerintah mempercepat penanganan Covid-19 dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Bea Cukai Jawa Barat dalam hal ini melakukan berbagai extra effort untuk menarik investasi dan mendukung pemulihan ekonomi di Jawa Barat, termasuk dengan mendukung produk IKM/UMKM.

Kami bersama dengan KPPBC di lingkungan Jawa Barat melakukan pencarian terhadap IKM/UMKM yang berpotensi ekspor. Kemudian, kami memberikan penyuluhan, asistensi, dan pendampingan terhadap IKM/UMKM yang akan melakukan ekspor, hingga berupaya untuk membantu para pelaku usaha IKM/UMKM untuk mempromosikan produknya..

Fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor-industri kecil menengah (KITE-IKM) kerap kami promosikan kepada IKM/UMKM. Ini agar mereka dapat memperoleh kemudahan berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk alat dan bahan yang digunakan untuk menghasilkan produk tujuan ekspor. Kini beberapa IKM/UMKM yang telah kami bina sudah berhasil melakukan ekspor produknya.

Bagaimana Anda mendorong kepatuhan pada para pelaku usaha, terutama para pemegang fasilitas kepabeanan seperti kawasan berikat atau KITE?
Dalam rangka mendorong kepatuhan pengguna jasa terhadap peraturan terkait kepabeanan yang berlaku, khususnya atas penggunaan fasilitas kepabeanan baik fasilitas TPB maupun KITE, kami melaksanakan kegiatan monitoring kepada stakeholder kami sesuai dengan PER-02/BC/2019.

Adapun untuk kegiatan monitoring sendiri biasanya kami bagi menjadi 2 jenis, yaitu monitoring umum yang dilaksanakan secara berkala dan monitoring khusus yang bersifat insidental dalam arti ditemukan permasalahan ketika melakukan kegiatan analisis perizinan fasilitas.

Selain kegiatan monitoring, kami juga melakukan kegiatan asistensi terhadap stakeholders yang kami anggap perlu untuk diberikan asistensi atau atas permohonan langsung dari stakeholders kami. Pada 2021, kami telah melakukan 57 kali kegiatan asistensi, 12 kegiatan asistensi perusahaan TPB, dan 45 kegiatan asistensi perusahaan KITE.

Bagaimana Anda membangun kedekatan dengan para pelaku usaha barang kena cukai?
Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat tidak berhubungan langsung dengan pelaku usaha di bidang cukai, melainkan KPPBC di bawah kami. Adapun upaya yang kami lakukan untuk membangun kedekatan adalah dengan memperbanyak kegiatan diskusi seperti coffee morning dan focus group discussion (FGD) dengan para pelaku usaha cukai maupun dengan asosiasinya.

Selain itu, kami juga beberapa kali melakukan kunjungan kerja melalui kegiatan customs visit customer kepada para pelaku usaha seperti PT Philip Morris Indonesia dan PT HM Sampoerna yang bergerak di sektor olahan hasil tembakau serta PT Delta Djakarta yang bergerak di sektor industri MMEA.

Bagaimana Anda menangani persoalan rokok ilegal di wilayah Kanwil Bea Cukai Jawa Barat?
Bea dan Cukai Jawa Barat melakukan beberapa kegiatan pengawasan, seperti patroli darat barang kena cukai hasil tembakau. Patroli darat meliputi kegiatan pengawasan di perusahaan jasa titipan seperti JNE, JNT, Sicepat, Ninja Express, dan perusahaan logistik lain yang berpeluang dalam pengiriman barang kena cukai.

Kemudian, operasi pasar barang kena cukai hasil tembakau. Operasi pasar ini menjadi salah satu kegiatan pengawasan yang dibarengi dengan pemberian informasi terkait larangan peredaran rokok ilegal yang rutin dilakukan seluruh unit pengawasan Bea Cukai.

Ada juga operasi gempur rokok ilegal yang merupakan kegiatan pengawasan dan kampanye gempur rokok ilegal dengan menggencarkan sosialisasi dalam beberapa metode untuk menekan peredaran rokok ilegal, di antaranya sosialisasi melalui media cetak, baliho, sosialisasi, talk show TV, dan radio.

Terakhir, ada operasi bersama yang merupakan kegiatan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) yang dilakukan bersama pemerintah daerah dalam melakukan kegiatan pemberantasan rokok ilegal serta kegiatan sosialisasi dan edukasi rokok ilegal.

Pada 2022, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Bea dan Cukai Jawa Barat memiliki rencana kegiatan operasi bersama pemberantasan rokok ilegal sebanyak 88 kali di 22 kabupaten/kota.

Kami mencatat jumlah penegahan yang telah di lakukan pada 2022, sampai dengan periode 20 Februari 2022, sebanyak 1.320. Jumlah barang hasil penindakan 3,19 juta batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,91 miliar.

Ada kabar KIHT akan dibangun di wilayah Garut. Seperti apa rencananya?
Betul, saat ini di Garut akan dibangun Kawasan KIHT. Pembentukan KIHT sendiri merupakan salah satu amanat PMK 215/PMK.07/2021, [yang menyebutkan] penggunaan DBH CHT salah satunya digunakan untuk pembentukan KIHT.

Tujuannya memberikan kemudahan bagi pengusaha rokok kecil di Garut, mulai dari tempat produksi, perizinan, dan kemudahan cukai. Selain itu, KIHT juga mempermudah pengawasan terhadap BKC hasil tembakau yang akan mengurangi peredaran rokok/hasil tembakau ilegal.

Garut dipilih karena merupakan salah satu daerah penghasil tembakau terbesar dan terbaik di Jawa Barat. Hal tersebut yang menjadikan tembakau Garut menjadi komoditas yang sangat menarik bagi para perusahaan rokok, baik besar maupun kecil.

Tahun ini, Pemda Garut sedang dalam proses mengurus perizinan dan pembelian lahan untuk pembentukan KIHT. Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jabar, dalam hal ini Bea Cukai Tasikmalaya, akan terus berkoordinasi dengan Pemda Garut untuk kesuksesan pembangunan KIHT di Garut.

Sejauh ini, barang sitaan apa saja yang sering ditemukan oleh pegawai Kanwil Bea Cukai Jawa Barat?
Barang hasil penindakan yang ditegah oleh tim penindakan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat di antaranya barang kena cukai hasil tembakau ilegal, minuman mengandung etil alkohol ilegal, dan etil alkohol yang menyalahi ketentuan.

Pada periode 2021, sigaret ilegal yang ditegah sebanyak 2,97 juta, tembakau iris 43,9 kilogram, minuman mengandung etil alkohol ilegal 533,69 liter, dan etil alkohol yang menyalahi ketentuan 12,526 liter.

Bagaimana upaya Anda mencegah barang ilegal keluar-masuk?
Kami melakukan pengawasan secara masif untuk mencegah peredaran barang ilegal di lingkungan kanwil DJBC Jawa Barat dengan cara melakukan pengawasan di perusahaan jasa pengiriman.

Alasannya, modus pengiriman barang ilegal sekarang lebih banyak pengiriman melalui e-commerce sehingga kami melakukan pengawasan secara ketat di setiap tempat jasa pengiriman [ekspedisi] tersebut. Selain itu, di kantor kami terdapat juga monitoring control room yang berfungsi sebagai tempat untuk melakukan analisis terhadap segala macam bentuk pelanggaran.

Budaya kerja seperti apa yang Anda bangun di Kanwil Bea Cukai Jawa Barat?
Budaya kerja yang dibangun di Kanwil Bea Cukai Jawa Barat antara lain dedikasi tanpa gratifikasi. Ini dapat dijabarkan melalui kegiatan seperti melakukan internalisasi periodik tentang bahaya gratifikasi, melakukan kegiatan untuk mengedukasi pihak eksternal tentang larangan gratifikasi, serta membuat hot line aduan dan tindak lanjut atas aduan yang masuk.

Kemudian, program 'hadir, siap, sanggup, selesai' yang dijabarkan melalui contoh kegiatan seperti melakukan pemantauan presensi, melakukan pemantauan pengisian MyTask, menciptakan inovasi dan kreativitas, dan melakukan kolaborasi dalam penyelesaian tugas.

Terakhir, ada 'Ngobras' atau ngobrol santai bareng staf. Misalnya melalui kegiatan seperti melakukan diskusi santai dengan staf, membuat saluran aspirasi pegawai untuk menampung ide, keluhan, dan saran, melakukan tindak lanjut dari aspirasi pegawai, serta melakukan sharing informasi antarpegawai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini