KINERJA BUMN

Kalla: Sesama BUMN Harus Saling Berkompetisi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 September 2016 | 14:15 WIB
Kalla: Sesama BUMN Harus Saling Berkompetisi Wakil Presiden Jusuf Kalla (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Perusahaan BUMN di seluruh wilayah Indonesia harus menyatakan kesiapannya untuk memasuki masa persaingan atau masa keterbukaan, masa persaingan tersebut tidak hanya berlaku dengan perusahaan dalam negeri saja bahkan perusahaan luar negeri juga terlibat

Wapres Jusuf Kalla mengatakan masa keterbukaan tersebut akan memunculkan persaingan dengan berbagai perusahaan asing baik BUMN maupun swasta. Faktor pendukung untuk memenangkan persaingan tersebut sangatlah dibutuhkan oleh perusahaan BUMN.

“Antara BUMN saling bersaing, baik Indonesia dengan Singapura atau dengan negara lainnya. Dalam persaingan itu, ada Khasanah dan juga Temasek yang diwakili oleh beberapa bank. Efisiensi dengan dasar profesionalitas menjadi pendukung utama,” ujarnya di Jakarta, pekan lalus (8/9)

Baca Juga:
Cegah Perang Tarif Pajak, Pemerintah Siap Adopsi Konsensus Global

Ia menambahkan kunci untuk memenangkan persaingan tersebut yaitu dengan melakukan efisiensi yang didasari oleh sikap profesionalisme. BUMN diharapkan menjadi anggota perusahaan plat merah yang siap bersaing.

Di tengah perlambatan perkonomian dunia, persaingan itu menjadi tantangan yang besar bagi perusahaan BUMN untuk memenangkannya. Namun tidak menutup kemungkinan untuk bisa meningkatkan peringkat ataupun bahkan memenangkan persaingan tersebut.

Selain itu, persaingan BUMN akan berlaku di medan ekonomi regional, nasional, dan hingga internasional. Perluasan persaingan ini dilakukan supaya perusahaan BUMN mampu bersaing hingga taraf yang lebih luas, yakni taraf internasional.

Baca Juga:
Baru Dilantik, KPPU Fokus Awasi Persaingan Usaha Sektor Energi

Mulai dari persaingan di level regional, lalu nasional, hingga internasional terdapat level persaingan yang berbeda-beda dan akan makin sulit untuk memenangkannya. Namun, efisiensi layanan akan menentukan pemenang dari persaingan tersebut dan tetap bisa masuk ke dalam perekonomian nasional.

“Utamanya yaitu supaya BUMN tetap bisa masuk ke dalam perekonomian nasional, untuk turut berkontribusi di dalamnya,” tuturnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 30 Agustus 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Cegah Perang Tarif Pajak, Pemerintah Siap Adopsi Konsensus Global

Jumat, 19 Januari 2024 | 09:21 WIB KOMISI PENGAWASAN PERSAINGAN USAHA

Baru Dilantik, KPPU Fokus Awasi Persaingan Usaha Sektor Energi

Rabu, 07 Juni 2023 | 10:00 WIB KEPPRES 11/2023

Indonesia Kini Jadi Anggota OECD Competition Committee

Jumat, 30 April 2021 | 12:45 WIB PENERIMAAN NEGARA

Erick Sebut Sumbangan BUMN ke Penerimaan Negara Capai Rp3.282 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi