PER-06/2020

Kahar Akibat Covid-19, Ini Ketentuan Penandatanganan SPT Tahunan 2019

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 April 2020 | 17:21 WIB
Kahar Akibat Covid-19, Ini Ketentuan Penandatanganan SPT Tahunan 2019

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak resmi merilis peraturan mengenai tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan surat pemberitahuan (SPT) PPh tahun pajak 2019 sehubungan dengan pandemi Covid-19.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Dirjen Pajak No.PER-06/PJ/2020. Beleid ini muncul untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan dalam pemenuhan penyampaian SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 dalam keadaan kahar akibat pandemi Covid-19.

“Perlu pengaturan kembali ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam beleid tersebut.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Dalam Pasal 2 disebutkan ada 5 ketentuan yang diatur kembali untuk memberikan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban penyampaian SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 akibat adanya virus Corona di Indonesia.

Pertama, penandatanganan SPT tahunan PPh. Kedua, batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh. Ketiga, tata cara penyampaian SPT tahunan PPh. Keempat, penyederhanaan kelengkapan keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT tahunan PPh. Kelima, penelitian SPT tahunan PPh yang dilakukan oleh DJP.

Khusus, untuk ketentuan penandatanganan SPT tahunan PPh, dalam beleid itu ditegaskan penandatanganan dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama. Ini sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Tanda tangan digital dapat dilakukan dengan menggunakan sertifikat elektronik, kode verifikasi yang dikirimkan oleh DJP, atau tanda tangan elektronik lainnya yang ditentukan DJP.

Sertifikat elektronik dapat digunakan oleh wajib pajak untuk menandatangani SPT tahunan PPh dengan ketentuan bahwa sertifikat elektronik tersebut diterbitkan oleh DJP atau Penyelenggara Sertifikat Elektronik sesuai ketentuan yang mengatur mengenai penyediaan layanan penyelenggara sertifikat elektronik.

Dalam Pasal 3 ditegaskan lagi setiap wajib pajak wajib mengisi SPT tahunan PPh dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah. Wajib pajak menandatangani SPT itu dan menyampaikannya ke KPP atau tempat lain yang ditetapkan oleh DJP.

Selain itu, wajib pajak badan yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar Amerika Serikat, wajib menyampaikan SPT tahunan PPh wajib pajak badan beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia dan menggunakan satuan mata uang dolar Amerika Serikat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 April 2020 | 23:59 WIB

saya rasa aturan yang baru dikeluarkan oleh pemerintah sebagaimana diatur juga dalam PER 6 PJ 2020 tidak tepat untuk mengatasi kepadatan saat proses upload ditambah hambatan wajib pajak untuk dapat mengumpulkan seluruh dokumen yang dapat ditandatangani karena keterbatasan akses bertemu dengan direksi terutama orang asing berdasarkan himbauan social distancing

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak