THAILAND

Kabinet Pertahankan Besaran Tarif PPN

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 September 2019 | 17:29 WIB
Kabinet Pertahankan Besaran Tarif PPN

Menteri Keuangan Thailand Uttama Savanayana. (foto: ft.com)

BANGKOK, DDTCNews – Kabinet memutuskan untuk mempertahankan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 7%. Kondisi perekonomian menjadi pertimbangan otoritas untuk tidak mengerek tarif.

Menteri Keuangan Thailand Uttama Savanayana mengatakan rencana kenaikan tarif PPN dari yang berlaku saat ini 7% menjadi 10% tidak tepat dilakukan dalam situasi perekonomian saat ini. Pemerintah akan mempertimbangkan kondisi perekonomian sebelum menyesuaikan tingkat PPN.

“Tidak tepat untuk menaikkan tarif pajak hingga 10% saat ini karena situasi ekonomi,” ujarnya, Kamis (12/09/2019).

Baca Juga:
Proyeksi Nilai Insentif PPN pada Tahun Depan

Masa berlaku tarif PPN 7% sebenarnya berakhir pada 30 September 2019. Namun, dengan keputusan Kabinet, besaran tarif tersebut dipertahankan untuk tahun-tahun mendatang. Langkah ini dilakukan agar tidak menambah beban bagi masyarakat.

Selain itu, keputusan mempertahankan tarif PPN juga ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Hal tersebut pada gilirannya akan memberi dukungan untuk stabilisasi ekonomi serta sosial.

Sekadar informasi, tarif PPN yang diperkenalkan pada 1992 ditetapkan sebesar 10%. Namun, tarif itu dipotong menjadi 7% pada akhir 1997 atas permintaan sektor swasta. Sejak saat itu, tingkatnya tetap 7%, dengan keputusan dibuat setiap tahun.

Baca Juga:
PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Begini Respons Wakil Ketua DPR Dasco

Menurut Departemen Pendapatan, seperti dilansir pattayamail.com, pengumpulan PPN mengalami kenaikan karena adanya peningkatan konsumsi domestik. Rapat Kabinet pada Rabu (11/9/2019) menyetujui proposal stimulus Board of Investment (BOI), yang disahkan oleh para menteri ekonomi pekan lalu.

Selain itu, Kabinet juga menyetujui usulan Kementerian Tenaga Kerja untuk menaikkan tingkat kompensasi pekerja per 20 tahun kerja. Hal ini sebagai penghargaan bagi karyawan BUMN. Langkah itu akan menguntungkan lebih dari 7.000 karyawan yang akan pensiun pada 30 September tahun ini. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Proyeksi Nilai Insentif PPN pada Tahun Depan

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Begini Respons Wakil Ketua DPR Dasco

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:45 WIB KURS PAJAK 01 JANUARI 2025 - 07 JANUARI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Makanan dan Jasa Premium Tak Jadi Kena Pajak, Tetap Bebas PPN

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Proyeksi Nilai Insentif PPN pada Tahun Depan

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Januari-Maret 2025, Tarif Listrik Nonsubsidi Ditetapkan Tidak Naik

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Begini Respons Wakil Ketua DPR Dasco

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:45 WIB KURS PAJAK 01 JANUARI 2025 - 07 JANUARI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Makanan dan Jasa Premium Tak Jadi Kena Pajak, Tetap Bebas PPN

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Rabu, 01 Januari 2025 | 07:37 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pengumuman! Harga Jual Eceran Rokok yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini

Selasa, 31 Desember 2024 | 21:17 WIB CORETAX SYSTEM

Prabowo Luncurkan Coretax System, Diterapkan Mulai 1 Januari 2025