THAILAND

Kabinet Pertahankan Besaran Tarif PPN

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 September 2019 | 17:29 WIB
Kabinet Pertahankan Besaran Tarif PPN

Menteri Keuangan Thailand Uttama Savanayana. (foto: ft.com)

BANGKOK, DDTCNews – Kabinet memutuskan untuk mempertahankan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 7%. Kondisi perekonomian menjadi pertimbangan otoritas untuk tidak mengerek tarif.

Menteri Keuangan Thailand Uttama Savanayana mengatakan rencana kenaikan tarif PPN dari yang berlaku saat ini 7% menjadi 10% tidak tepat dilakukan dalam situasi perekonomian saat ini. Pemerintah akan mempertimbangkan kondisi perekonomian sebelum menyesuaikan tingkat PPN.

“Tidak tepat untuk menaikkan tarif pajak hingga 10% saat ini karena situasi ekonomi,” ujarnya, Kamis (12/09/2019).

Baca Juga:
Sengketa Atas PPN yang Kurang Dibayar

Masa berlaku tarif PPN 7% sebenarnya berakhir pada 30 September 2019. Namun, dengan keputusan Kabinet, besaran tarif tersebut dipertahankan untuk tahun-tahun mendatang. Langkah ini dilakukan agar tidak menambah beban bagi masyarakat.

Selain itu, keputusan mempertahankan tarif PPN juga ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Hal tersebut pada gilirannya akan memberi dukungan untuk stabilisasi ekonomi serta sosial.

Sekadar informasi, tarif PPN yang diperkenalkan pada 1992 ditetapkan sebesar 10%. Namun, tarif itu dipotong menjadi 7% pada akhir 1997 atas permintaan sektor swasta. Sejak saat itu, tingkatnya tetap 7%, dengan keputusan dibuat setiap tahun.

Baca Juga:
Tahukah Kamu, Apa Saja Barang Mewah-Sangat Mewah dalam Konteks Pajak?

Menurut Departemen Pendapatan, seperti dilansir pattayamail.com, pengumpulan PPN mengalami kenaikan karena adanya peningkatan konsumsi domestik. Rapat Kabinet pada Rabu (11/9/2019) menyetujui proposal stimulus Board of Investment (BOI), yang disahkan oleh para menteri ekonomi pekan lalu.

Selain itu, Kabinet juga menyetujui usulan Kementerian Tenaga Kerja untuk menaikkan tingkat kompensasi pekerja per 20 tahun kerja. Hal ini sebagai penghargaan bagi karyawan BUMN. Langkah itu akan menguntungkan lebih dari 7.000 karyawan yang akan pensiun pada 30 September tahun ini. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 01 November 2024 | 18:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Atas PPN yang Kurang Dibayar

Kamis, 31 Oktober 2024 | 16:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Tahukah Kamu, Apa Saja Barang Mewah-Sangat Mewah dalam Konteks Pajak?

Kamis, 31 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Ingatkan Kenaikan PPN Tidak Menjamin Penerimaan Ikut Melonjak

BERITA PILIHAN
Jumat, 01 November 2024 | 22:00 WIB PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Pasal Inkonstitusional, MK Minta UU Ketenagakerjaan Direvisi

Jumat, 01 November 2024 | 21:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Badan Layanan Umum?

Jumat, 01 November 2024 | 21:07 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar Insentif Perpajakan: Pahami Ragam Menu & Cara Pemanfaatannya!

Jumat, 01 November 2024 | 18:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Atas PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 01 November 2024 | 18:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Mulai 1 November, Banding Pajak Masih Bisa Diajukan via Pos/Ekspedisi

Jumat, 01 November 2024 | 16:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

Beda dengan EoDB, B-Ready World Bank Tak Cantumkan Ranking per Negara

Jumat, 01 November 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Industri Non-Pionir Tetap Bisa Ajukan Tax Holiday, Asal Penuhi Hal Ini

Jumat, 01 November 2024 | 15:30 WIB PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

DJPb Klaim Sumbangan Pajak dari Pergelaran MotoGP Cukup Signifikan

Jumat, 01 November 2024 | 15:00 WIB APBN 2025

Ada Prioritas Lain, Menko AHY: Anggaran IKN Bakal Disesuaikan