THAILAND

Kabinet Pertahankan Besaran Tarif PPN

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 September 2019 | 17:29 WIB
Kabinet Pertahankan Besaran Tarif PPN

Menteri Keuangan Thailand Uttama Savanayana. (foto: ft.com)

BANGKOK, DDTCNews – Kabinet memutuskan untuk mempertahankan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 7%. Kondisi perekonomian menjadi pertimbangan otoritas untuk tidak mengerek tarif.

Menteri Keuangan Thailand Uttama Savanayana mengatakan rencana kenaikan tarif PPN dari yang berlaku saat ini 7% menjadi 10% tidak tepat dilakukan dalam situasi perekonomian saat ini. Pemerintah akan mempertimbangkan kondisi perekonomian sebelum menyesuaikan tingkat PPN.

“Tidak tepat untuk menaikkan tarif pajak hingga 10% saat ini karena situasi ekonomi,” ujarnya, Kamis (12/09/2019).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Masa berlaku tarif PPN 7% sebenarnya berakhir pada 30 September 2019. Namun, dengan keputusan Kabinet, besaran tarif tersebut dipertahankan untuk tahun-tahun mendatang. Langkah ini dilakukan agar tidak menambah beban bagi masyarakat.

Selain itu, keputusan mempertahankan tarif PPN juga ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Hal tersebut pada gilirannya akan memberi dukungan untuk stabilisasi ekonomi serta sosial.

Sekadar informasi, tarif PPN yang diperkenalkan pada 1992 ditetapkan sebesar 10%. Namun, tarif itu dipotong menjadi 7% pada akhir 1997 atas permintaan sektor swasta. Sejak saat itu, tingkatnya tetap 7%, dengan keputusan dibuat setiap tahun.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Menurut Departemen Pendapatan, seperti dilansir pattayamail.com, pengumpulan PPN mengalami kenaikan karena adanya peningkatan konsumsi domestik. Rapat Kabinet pada Rabu (11/9/2019) menyetujui proposal stimulus Board of Investment (BOI), yang disahkan oleh para menteri ekonomi pekan lalu.

Selain itu, Kabinet juga menyetujui usulan Kementerian Tenaga Kerja untuk menaikkan tingkat kompensasi pekerja per 20 tahun kerja. Hal ini sebagai penghargaan bagi karyawan BUMN. Langkah itu akan menguntungkan lebih dari 7.000 karyawan yang akan pensiun pada 30 September tahun ini. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses