PROVINSI RIAU

Kabar Gembira! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sebulan

Dian Kurniati | Rabu, 10 November 2021 | 14:45 WIB
Kabar Gembira! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sebulan

Pengumuman program pemutihan pajak di Riau. (foto: Samsat Taluk Kuantan/Instagram)

PEKANBARU, DDTCNews – Pemprov Riau memperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai dengan 9 Desember 2021, dari yang seharusnya berakhir pada 9 November 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Herman mengatakan antusiasme wajib pajak untuk mengikuti program pemutihan sangat besar. Untuk itu, pemprov memberikan tambahan waktu bagi wajib pajak untuk memanfaatkan pembebasan sanksi administrasi.

"Setelah kami kaji dan berkonsultasi dengan Pak Gubernur, kami putuskan diperpanjang," katanya, Rabu (10/11/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Herman menuturkan program pemutihan pajak kendaraan masih diperlukan untuk meringankan beban masyarakat. Selain itu, banyak pemda yang juga mengusulkan perpanjangan karena baru memasukkan anggaran pelunasan pajak kendaraan dinas dalam APBD Perubahan.

Penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor 2021 diatur dalam Peraturan Gubernur Riau 30/2021. Dengan beleid tersebut, pemprov membebaskan denda keterlambatan sebesar 100% sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajaknya.

Program pemutihan semula berlaku sejak 9 Agustus hingga 9 November 2021. Namun berdasarkan Surat Keputusan No. Kpts.188/BAPENDA/III/66, program tersebut diperpanjang hingga 9 Desember 2021.

Baca Juga:
Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Seperti dilansir goriau.com, insentif dapat dimanfaatkan semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua, roda tiga, maupun roda empat yang dimiliki perorangan, swasta, dan instansi pemerintah.

Wajib pajak dapat memanfaatkan program pemutihan pajak dengan mendatangi lokasi pelayanan Samsat terdekat di seluruh wilayah Riau. Persyaratan yang dibutuhkan yaitu STNK/BPKB dan KTP sesuai dengan identitas pada STNK/BPKB.

Hingga 31 Oktober 2021, sebanyak 93.915 unit kendaraan di Riau telah memanfaatkan program pemutihan pajak. Nilai denda yang dibebaskan mencapai Rp35,0 miliar. Sementara itu, total pokok pajak kendaraan yang dikumpulkan mencapai Rp103,85 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah