PROVINSI RIAU

Kabar Gembira! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sebulan

Dian Kurniati | Rabu, 10 November 2021 | 14:45 WIB
Kabar Gembira! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sebulan

Pengumuman program pemutihan pajak di Riau. (foto: Samsat Taluk Kuantan/Instagram)

PEKANBARU, DDTCNews – Pemprov Riau memperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai dengan 9 Desember 2021, dari yang seharusnya berakhir pada 9 November 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Herman mengatakan antusiasme wajib pajak untuk mengikuti program pemutihan sangat besar. Untuk itu, pemprov memberikan tambahan waktu bagi wajib pajak untuk memanfaatkan pembebasan sanksi administrasi.

"Setelah kami kaji dan berkonsultasi dengan Pak Gubernur, kami putuskan diperpanjang," katanya, Rabu (10/11/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Herman menuturkan program pemutihan pajak kendaraan masih diperlukan untuk meringankan beban masyarakat. Selain itu, banyak pemda yang juga mengusulkan perpanjangan karena baru memasukkan anggaran pelunasan pajak kendaraan dinas dalam APBD Perubahan.

Penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor 2021 diatur dalam Peraturan Gubernur Riau 30/2021. Dengan beleid tersebut, pemprov membebaskan denda keterlambatan sebesar 100% sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajaknya.

Program pemutihan semula berlaku sejak 9 Agustus hingga 9 November 2021. Namun berdasarkan Surat Keputusan No. Kpts.188/BAPENDA/III/66, program tersebut diperpanjang hingga 9 Desember 2021.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Seperti dilansir goriau.com, insentif dapat dimanfaatkan semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua, roda tiga, maupun roda empat yang dimiliki perorangan, swasta, dan instansi pemerintah.

Wajib pajak dapat memanfaatkan program pemutihan pajak dengan mendatangi lokasi pelayanan Samsat terdekat di seluruh wilayah Riau. Persyaratan yang dibutuhkan yaitu STNK/BPKB dan KTP sesuai dengan identitas pada STNK/BPKB.

Hingga 31 Oktober 2021, sebanyak 93.915 unit kendaraan di Riau telah memanfaatkan program pemutihan pajak. Nilai denda yang dibebaskan mencapai Rp35,0 miliar. Sementara itu, total pokok pajak kendaraan yang dikumpulkan mencapai Rp103,85 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar