KPP PRATAMA GIANYAR

Juru Sita Pajak Kirim Surat Paksa ke Beberapa Pengusaha Hiburan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Oktober 2022 | 10:30 WIB
Juru Sita Pajak Kirim Surat Paksa ke Beberapa Pengusaha Hiburan

Ilustrasi.

GIANYAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar menyampaikan surat paksa kepada beberapa wajib pajak pengusaha hiburan yang berlokasi di Ubud, Gianyar pada 26 September 2022.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Gianyar Pamungkas menyebut usaha hiburan saat ini mulai menggeliat seiring dengan meningkatnya kunjungan wisatawan asing. Untuk itu, pengawasan dan penegakan hukum perpajakan tidak boleh luput dilakukan.

“Sesuai arahan pimpinan di kantor kami, juru sita diharapkan fokus kepada para wajib pajak besar mengingat pariwisata, khususnya usaha hiburan, sudah mulai bangkit,” katanya seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Rabu (5/10/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Pamungkas mengatakan surat paksa merupakan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh otoritas pajak untuk menjalankan tugas dan fungsi perpajakan. Menurutnya, sebagian besar wajib pajak KPP Pratama Gianyar termasuk kooperatif.

“Pada dasarnya, wajib pajak mau berbenah, kooperatif dan menjalankan kewajiban pajaknya. Hanya saja beberapa belum mengetahui kewajibannya sehingga secara administrasi tidak patuh. Untuk itu, kami menyampaikan surat paksa ini,” tuturnya.

Pamungkas menjelaskan jabatan juru sita sebenarnya tidak hanya soal penegakan hukum. Meski tugas juru sita adalah sebagai garda terakhir dalam rangka upaya penegakan hukum, tetapi juru sita saat ini juga harus lihai memberikan penjelasan terkait dengan segala keperluan wajib pajak.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

"Meskipun kami juru sita, jika ada pertanyaan dan konsultasi dari wajib pajak yah harus kita layani secara persuasif, murah senyum, dan dengan wajah yang ramah," ujarnya.

Merujuk Pasal 1 ayat (6) UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), juru sita pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU PPSP, juru sita pajak diangkat dan diberhentikan oleh pejabat. Lebih lanjut, Pasal 2 ayat (1) menyebut Menteri Keuangan berwenang menunjuk pejabat untuk penagihan pajak pusat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses